Pengumpan:
Tulisan
Komentar

aku belajar bahwa membenci dan menolak sebagian dari diriku sendiri akan sama saja arti dan maknanya dengan mengutuk diriku sendiri, untuk tidak pernah berdamai dengan diriku sendiri……,

aku benar-benar belajar untuk dapat menerima diriku seutuhnya, apa adanya secara total dan tanpa syarat……….

itulah diriku pada kenyataan yang nyata…….aku terima diriku sebagaimana adanya dia

coba balikkan punggungmu..dan lihatlah jalan yang engkau tempuh selama ini

(petikan kecil dari makalah panjang cokronagoro, aku dikasih oleh mas haryanto 20/01/09..judul aku buat sendiri)


oleh :
Hariqo wibawa satria – Riqo WS
(Dir. Eksekutif PSPN)

ABSTRAKSI
Anak itu..Patut kau berikan rumah bagi raganya,
namun tidak bagi jiwanya,sebab jiwa mereka adalah penghuni rumah masa depan,
yang tiada dapat kau kunjungi, sekalipun dalam mimpimu (K.Gibran).

Ilmu tentang manusia yang diistilahkan para ahli dengan antropologi terbagi dua. Apabila kita memandang manusia dari segi jasmaniahnya, maka kita akan memasuki lapangan antropologi fisik. Tetapi jika kita memandang dari segi rohaniyahnya, kita memasuki medan antropologi kebudayaan atau dipendekkan dengan antropologi budaya.
Sebagi contoh, mengenai ruh. ”Apa yang kita pahami tentang ruh?”. Sekalipun ilmu pengetahuan telah melonjak tinggi ke ruang angkasa luar dan menghujam kapitala bumi, namun sedikit sekali pengetahuan kita tentang ruh, belum lagi mengenai jiwa. Sebab itulah pengetahuan manusia dibagi dalam tiga hal. Pengetahuan inderawi, pengetahuan ilmu, pengetahuan filsafat.
Oleh karena itu, untuk memahami fenomena Anak Gifted (anak berbakat khusus), pengetahuan inderawi saja tidak cukup untuk memahaminya. Untuk memahami gula saja indera senantiasa berbeda (misal : mata mengatakan gula itu putih, sedangkan lidah mengatakan gula itu manis, lalu mana yang benar, Apakah keduanya benar?, bukankah kebenaran itu hanya satu?).
Maka dibutuhkan pengetahuan ilmu untuk memahami ”Anak Gifted”. Pengetahuan ilmu lahir dari cara berfikir yang sistematis dan radikal, disertai riset dan eksperimen yang memadai. Hasil berfikir dengan metode-metode inilah yang membentuk pengetahuan ilmu. Selanjutnya pengetahuan tersebut dikaji lagi secara lebih dalam, untuk kemudian di sinergiskan dengan ilmu pendidikan, hukum, psikologi, budaya,dll, sehingga melahirkan pengetahuan filsafat. Pengetahuan filsafat inilah yang menjadi menjadi payung ilmiah sebuah tindakan.
Kebanyakan dari masyarakat kita, baru telinga mereka saja yang mendengar istilah ”Anak Gifted”. Tahapan ini disebut pengetahuan inderawi. Sehingga sering terdengar ungkapan ”kalo istilah itu saya pernah dengar, tapi ga tahu maksudnya apa?”. Disinilah peran Negara harus ditunjukan di tengah masih lemahnya budaya membaca di masyarakat apalagi searching informasi di internet. Sebab itu, dibutuhkan sebuah media belajar bersama agar masyarakat memahami tentang anak Gifted. Selanjutkan akan kami jelaskan secara terbatas mengenai beberapa hal tentang anak Gifted.

SEJARAH DAN PENGERTIAN ANAK GIFTED
(penulis merangkum data dibawah dari berbagai sumber, dan untuk lebih mendapatkan solusi yang lebuh terang, YABM bersama PSPN dan Dinas Pendidikan DIY telah melaksanakan Seminar bersama para pakar-pakar untuk merumuskan media belajar bersama bagi anak berbakat khusus (gifted) pada 10 januari 2008 di Auditorium Dinas Pendidikan DIY)

Anak gifted diartikan sebagai anak berbakat khusus. Istilah mengenai gifted atau berbakat ini memang sudah sering kita dengar, hanya saja klasifikasi atau kategori dari seorang anak yang dapat dikatakan sebagai anak gifted ini yang perlu kita cermati lebih mendalam.
Di tataran publik istilah gifted pertama kali diperkenalkan oleh Sir Francis Galton pada tahun 1869. Gifted dalam pengertian yang diperkenalkan oleh Galton pada masa itu merujuk pada suatu bakat istimewa yang tidak lazim dimiliki oleh manusia biasa yang ditunjukkan oleh seorang individu dewasa. Titik tekan konsepsi keberbakatan istimewa menurut Galton ada pada berbagai bidang. Ia memberi contoh seperti ahli kimia Madame Curie sebagai gifted chemist (ahli kimia dengan bakat luar biasa atau istimewa).
Menurut Galton keberbakatan istimewa ini adalah sesuatu yang sifatnya diwariskan. Artinya keberbakatan istimewa adalah sesuatu potensi yang menurun (genetically herediter). Anak-anak yang menunjukkan suatu bentuk bakat yang istimewa ini kemudian lazim disebut sebagai gifted children.
Keberbakatan yang berdasarkan sekolah biasanya melihat kemampuan relative. Anak diidentifikasikan berdasarkan penampilannya membandingkan dengan teman sekelasnya. Anak dengan ranking 5-10% ditingkat atas memerlukan kurikulum yang lebih menantang dibandingkan dengan kurikulum regular. Definisi keberbakatan secara ini akan membingungkan orangtua, karena anak yang berbakat, ternyata disekolah lain dinyatakan tidak berbakat.
Hollingworth mendefinisikan keberbakatan sebagai potensi anak yang harus digali sehingga saat dewasa akan lebih berkembang. Linda Silverman menambahkan bahwa pada anak berbakat didapatkan perkembangan yang tidak sinkron. Jadi tidak hanya IQ dan kemampuan, tapi juga emosi dan hipersensitifitas.
Perkembangan yang tidak sinkron dimaksud adalah perkembangan intelektual, fisik dan emosi tidak berjalan dengan kecepatan yang sama. Kemampuan intelektual selalu berkembang lebih cepat. Dengan adanya perkembangan yang tidak sinkron ini diperlukan modifikasi dalam hal pengasuhan baik oleh orangtua, guru maupun konselor agar anak dapat berkembang optimal.

BATASAN TENTANG ISTILAH
KEBERBAKATAN ISTIMEWA (GIFTEDNESS)

Sampai saat ini tidak ada batasan tunggal yang merepresentasikan arti istilah gifted. Halmana karena memang tidaklah mudah untuk memberi batasan atas suatu fenomena yang kompleks seperti giftedness ini. Orang tua, guru, masyarakat, ahli, dan praktisi (khususnya di bidang psikologi dan pendidikan) pun juga memiliki beragam pemahaman atas apa yang dimaksud dengan keberbakatan istimewa (giftedness). Guna mempermudah pemahaman tentang makna istilah keberbakatan istimewa, berikut diuraikan secara singkat sejarah dan sudut pandang para ahli yang secara khusus melakukan studi dan penelitian tentang keberbakatan istimewa beserta ciri-cirinya

CIRI-CIRI ANAK Gifted

Anak-anak ini memiliki komitmen terhadap tugas yang sangat tinggi, mereka memiliki orientasi dan tanggung jawab yang jelas terhadap tugas yang diberikan. Cara lain yang dapat digunakan orang tua dalam mengidentifikasi anak gifted, yakni saat berusia antara 4 sampai 8 tahun. Selain itu juga terdapat beberapa karakteristik tertentu yang dapat diamati saat anak berada di rumah (Smutny, 1999):

1. Menunjukkan rasa ingin tahu yang tinggi terhadap banyak hal
2. Memiliki perbendaharaan kata yang banyak dan menggunakan kalimat lengkap saat berkomunikasi
3. Memiliki sense of humor dan berpikir dengan cerdas
4. Menyelesaikan masalah dengan cara yang unik atau tidak biasa
5. Memiliki ingatan yang bagus
6. Menunjukkan bakat yang menonjol dalam seni, musik atau drama
7. Menunjukkan imajinasi yang orisinil
8. Bekerja secara mandiri dan berinisiatif
9. Memiliki minat dalam membaca
10. Memiliki perhatian yang menetap atau keinginan yang menetap dalam tugas yang dikerjakan
11. Merupakan anak yang dapat belajar dengan cepat.

Sedangkan dari hasil-hasil penelitian yang dilakukannya, Renzulli dkk menarik kesimpulan bahwa yang menentukan keberbakatan seseorang pada hakikatnya adalah tiga kelompok ciri-ciri sebagai berikut :

1. Kemampuan di atas rata-rata
2. Kreativitas tinggi
3. Pengikatan diri atau tanggung jawab terhadap tugas (task commitment)

Keberbakatan itu sendiri sangatlah kompleks, bukan hanya ditentukan oleh Nilai IQ-nya saja, akan tetapi merupakan faktor multidimensi dan dinamis (van Tiel). Carpenter (2001) & Lyth (2003), Membagi anak berbakat atas: (I). Ringan (mild) IQ = 115-129; (II). Sedang (moderate) IQ = 130-144; (III). Tinggi (high) IQ = 145-159; (IV). Kekecualian (exceptional ) IQ = 160-179; (V). Amat sangat (Profound) IQ = 180 +.
IQ normal berkisar antara 85-115, dengan normal absolute 100. Makin besar jaraknya dari nilai normal, makin membutuhkan modifikasi sarana pendidikan Terdapat 3 kelompok anak berbakat:

1. Berbakat global: yaitu anak berbakat pada semua atau hampir semua area; biasanya matematika dan verbal;

2. Berbakat matematika: anak dengan kemampuan matematika yang tinggi. Anak ini akan baik dibidang spasial, sebab-sebab nonverbal, daya ingat;

3. Berbakat verbal: anak dengan kemampuan bahasa yang kuat. Anak ini mampu berbahasa yang lebih bila dibandingkan dengan anak seusianya. Penampilan verbalnya lebih baik.

Umumnya pada anak berbakat, prestasi belajarnya juga tinggi. Tapi dapat pula ditemukan anak berbakat yang prestasinyanya tidak optimal bahkan sering kali bermasalah. Prestasi yang kurang ini sering dianggap karena faktor motivasi dan psikologis. Anak sering dianggap malas dan tidak bersungguh sungguh, dan sering kali orangtua disalahkan karena tidak menerapkan disiplin. Banyak penelitian menyebutkan, diantara anak berbakat tidak berprestasi karena mengalami kesulitan yang terselubung (Silverman 2002).
Anak berbakat, walau dengan atau tanpa berada dikelas akselerasi, tetapi mempunyai potensi untuk berkembang. Mereka termotivasi secara internal. Dengan adanya minat /ketertarikan dan kesempatan, anak akan termotivasi. Jadi bila anak tertarik akan sesuatu dan terdapat kesempatan atau tantangan yang sesuai, maka dia akan dapat berprestasi (Brody 1997).
Terdapat juga beberapa bakat lainnya, yaitu :Bakat kognitif: sangat memperhatikan; penuh keingin tahuan; sangat tertarik; atensinya panjang, kemampuan untuk mengetahui alasan (reasoning) sangat baik; perkembangan tentang abstraksi, konseptual dan sintemasis baik; dengan mudah dan cepat dapat melihat adanya hubungan antara ide, objek dan fakta; proses berpikirnya cepat dan fleksibel. Kemampuan untuk menyelesaikan masalah (problem solving) nya sangat baik; belajarnya cepat, dengan sedikit praktek dan pengulangan.
Bakat sosial dan emosional: tertarik dengan hal-hal philosofi dan sosial; sangat sensitive dan emosional; sangat memperhatikan kejujuran dan keadilan; perfeksionis; energic; rasa humornya berkembang baik; umumnya termotivasi dari dalam dirinya sendiri; hubungan baik dengan orangtua, guru dan orang dewasa lain.
Bakat bahasa: perbendaharaan katanya sangat banyak; dapat membaca pada usia sangat dini, membacanya cepat dan sangat luas; sering bertanya tentang “bagaimana kalau”. Bakat yang lain: senang mempelajari sesuatu yang baru; menyenangi aktifitas intelektual; malakukan permainan intelektual; lebih memilih buku bacaan untuk anak yang lebih besar; skeptis, kritis dan penuh evaluative, perkembangannya asinkron (Bainbridge).
Menurut Bainbridge, anak berbakat sudah dapat terlihat sejak masak kanak, dimana anak menunjukan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Pada usia dini tidak nyaman menghadapi hal yang sama (rutin) dengan waktu yang lama;
2. Sangat siaga (alert);
3. Tidurnya sedikit;
4. Tahapan tumbuh kembang untuk berjalan dan mengucapkan satu kata lebih cepat disbanding anak seusia;
5. Dapat ditemukan keterlambatan bicara, tapi kemudian bicara dengan kalimat penuh;
6. Mempunyai keinginan kuat untuk eksplorasi, investigasi, lingkungan;
7. Sangat aktif dan bertujuan;
8. Dapat membedakan antara fantasi dan realitas.

DIMANA PERMASALAHANNYA

Kondisi atau keadaan yang dialami oleh anak gifted ini merupakan suatu keadaan yang membanggakan dan diidamkan bagi para orang tua. Namun hanya sebagian kecil orang tua yang mampu memahi potensi tersebut. Dalam banyak kasus justru muncul kendala yang dihadapi oleh anak gifted, yakni berupa permasalahan:

1. Anak gifted biasanya memiliki problem dalam membina hubungan dengan teman. Karena kecerdasannya yang tinggi dan kemampuan berpikir yang bagus, sehingga tidak jarang teman sebayanya mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dan mengimbangi pembicaraan dengan anak ini

2. Kurang dapat menyesuaikan diri dengan keadaan di sekitarnya, karena mereka cenderung mandiri dan sulit untuk merasa nyaman dengan keadaan yang ada

3. Mereka memiliki standart yang tinggi terhadap suatu pekerjaan, sehingga terkadang tidak disukai teman-temannya.

Anak berbakat dapat pula mengalami gangguan belajar. Kelompok ini dibagi atas 3 subgroups yaitu:

1. Anak telah teridentifikasi sebagai berbakat tapi kesulitan disekolah. Anak ini pencapaiannya dibawah kemampuannya, kadang adanya kesulitan belajar tidak terdiagnosa, sampai sekolah memberikan tambahan stimulus, sehingga kesulitan dibidang akademik terlihat dia berada dibawah kemampuan seusianya;
2. Anak dengan kesulitan belajar yang berat, sehingga adanya kemampuan bakat tidak pernah dikenali. Baum 1985 menemukan 33% anak dengan kesulitan belajar mempunyai kemampuan intelektual yang superior. Anak2 ini tidak pernah mendapatkan program untuk anak berbakat;
3. Anak dengan kemampuan dan kesulitan belajar yang saling menutupi secara tumpang tindih. Anak ini berada dikelas regular, dan kemampuannya pada tingkat rata-rata (Brody 1997).

Dari permasalahan sosial yang telah dijelaskan, secara tidak langsung pasti akan berpengaruh terhadap perkembangan emosinya. Anak akan merasa ditolak oleh lingkungannya, sulit bergaul dan kemudian menarik diri, bahkan frustasi dengan keadaan yang mereka alami. Karena ada perbedaan yang cukup jauh antara keadaan di sekeliling dengan kemampuannya yang jauh lebih tinggi dibanding anak lain seusianya.Sementara itu memperjuangkan pendidikan anak-anak dengan kecerdasan istimewa (gifted children) bukanlah hal mudah. Hal ini karena:

1. Berbagai komponen baik masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah masih tidak memahami apa yang disebut anak cerdas istimewa (gifted children).

2. Pendidikan anak cerdas istimewa (gifted children) saat ini yang dikenal di Indonesia hanyalah kelas akselerasi, padahal sementara itu pendidikan model ini secara ilmiah sudah tidak disarankan lagi, karena terbukti justru tidak memperhatikan faktor kreativitas berpikir serta perkembangan sosial emosional seorang anak cerdas istimewa.

3. Karakteristik personalitas dan pola tumbuh kembang alamiah seorang anak cerdas istimewa masih tidak dipahami secara luas, sehingga berbagai kesulitan perkembangan seorang anak gifted tidak pernah dikenal oleh pihak-pihak yang seharusnya menyantuninya, terutama pihak sekolah. Sehingga anak-anak cerdas istimewa justru tidak diterima oleh institusi pendidikan karena dianggap sebagai anak bermasalah. Sekalipun itu adalah kelas akselerasi.

4. Dengan begitu kelas akselerasi pada akhirnya sebagai kelas anak cerdas istimewa tanpa murid cerdas istimewa, umumnya berisi anak cerdas normal yang mempunyai gaya belajar yang cocok dengan program yang ditekankan, yaitu pemampatan materi. Sementara itu anak-anak cerdas istimewa adalah seorang anak yang sangat mandiri, didaktif, kreatif berpikir analisis, tidak dapat ditekan apalagi dilakukan drilling harus cepat-cepet selesai.

5. Tidak pernah disadari bahwa semakin tinggi kecerdasan seorang anak ia akan mempunyai cara berpikir (cognitive style) yang berbeda dengan anak-anak normal sehingga ia membutuhkan ruang gerak leluasa untuk mengembangkan apa yang menjadi minatnya. Ia membutuhkan pendidikan bersama teman-teman sebayanya dalam kelas-kelas sekolah normal, dengan perhatian ektra ke dua arah yaitu kecerdasannya yang istimewa dan juga berbagai kesulitan tumbuh kembangnya. Bentuk kelas seperti ini yang kemudian disebut sebagai kelas-kelas inklusi.

6. Semakin tinggi inteligensia seorang anak, minatnya menjadi semakin sempit pada bidang-bidang khusus.

Maka, Identifikasi lebih awal terhadap anak gifted sangat disarankan karena anak-anak ini memerlukan penanganan atau intervensi sedini mungkin, agar tidak menghambat perkembangannya terutama dalam aspek sosial dan emosi. Orangtua diharapkan mengkomunikasikan hal ini dengan guru sekolahnya, atau dapat berkonsultasi langsung dengan para pakar pendidikan atau Psikolog.
Karena secara global pengasuhan dan pendidikan anak-anak masa kini cenderung semakin rumit, menuntut guru semakin professional dan menuntut orang tua untuk semakin turut berperan serta. Bukan itu saja, adanya pemeriksaan tumbuh kembang yang semakin teliti, menjadikan munculnya banyak kelompok anak-anak dengan keunikannya masing-masing yang kemudian disebut sebagai anak berkebutuhan khusus, termasuk di dalamnya adalah anak berbakat (gifted children) yang mengalami masalah perkembangan atau disinkronitas perkembangan (yang kami beri istilah Gifted Disinkroni), misalnya mengalami
keterlambatan bicara, masalah sosial emosional, dan sebagainya.
Konsep gifted kini juga semakin berubah dari single konsep bahwa gifted adalah perkembangan kognitif semata, menjadi konsep multidimensional dan dinamis, karena menyangkut bukan hanya perkembangan kognitif saja tetapi juga karakteristik personalitasnya, tumbuh kembangnya, dan lingkungannya. Karena itu kini semakin diketahui bahwa ternyata anak-anak gifted ini memiliki berbagai masalah dalam kehidupannya, yang belum banyak kita kenal. Tak heran jika kini banyak anak-anak gifted balita mendapatkan kekeliruan diagnosa seperti autisme atau ADHD, maupun gangguan belajar (learning disabilities).
Situasi ini mendorong orang tua, guru, dan berbagai profesi lainnya (orthopedagog, psikolog, dokter) untuk lebih mempelajari berbagai bentuk ini serta strategi pendekatannya. Orang tua dituntut dalam rangka pengasuhannya di rumah dan membantu pendidikannya di sekolah,guru dituntut memberikan metoda pengajaran yang cocok, pihak profesi lainnya dituntut memberikan arahan bimbingan dan saran, serta pengambil keputusan dan pemegang kebijaksaan pendidikan di tingkat pemerintahan pun dituntut untuk senantiasa memperbaharui strategi pendidikan nasional

PUISI CINTA INDONESIA

Puisi M.Yamin ‘ 1945

Abadilah Republik Indonesia
Untuk selama-lamanya,
Yang dilindungi tumpah-darah
Benua kepulauan yang indah,
Antara cakrawala langit yang murni Dengan bumi tanah yang sakti.

Di samping teman, di hadapan lawan Negara berdiri ditakdirkan Tuhan, Untuk keselamatan seluruh bangsa
Supaya berbahagia segenap ketika; Berbudi setia, tenaga Merdeka Dengan menjunjung kedaulatan Negara.

Di atas abu negara kedua
Kami membentuk negara ketiga, diiringkan lagu Indonesia Raya; Di bawah kibaran bendera bangsa,
Di sanalah rakyat hidup berlindung, Berjiwa merdeka, tempat bernaung.

Kami bersiap segenap ketika,
Dengan darah, jiwa dan raga,
Membela negara junjungan tinggi Penuh hiasan lukisan hati: Melur-cempaka dari daratan Awan angkasa putih kelihatan Buih gelombang dari lautan.

Hati yang mukmin selalu meminta Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Supaya Negara Republik Indonesia; Kuat dan kokoh selama-lamanya Melindungi rakyat, makmur selamat,

Hidup bersatu di laut-di darat.
Soekarno, Amanat Akhir Hayat :

Anakku,
simpan segala yang kau tahu.
Jangan ceritakan deritaku dan sakitku kepada rakyat, biarkan aku menjadi korban asal indonesia tetap bersatu.

Ini aku lakukan demi kesatuan, persatuan, keutuhan dan kejayaan bangsa. Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian,
bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya.

Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat

dan di atas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.

- – -

SAJAK GARUDA

SELALU TERDENGAR OLEHKU SUARA, DARI PARUH GARUDA ITU :

kalau kau hisap darah rakyatku,
akan kutagih darah itu

kalau kau ambil tanah mereka,
akan kusengsarakan hari tuamu

kalau kau rebut hak mereka,
akan kubatalkan kebahagiaanmu

kalau kau rampok kenyang mereka,
akan kulaparkan anak cucumu

dan,
kalau kasih Tuhan kepada mereka kau halangi,
mayatmu tak ‘kan kuhormati

KALAU TELINGAKU KELIRU,
pastilah garuda HANYALAH GAMBAR DUNGU

(EMHA AINUN NADJIB – 1993
” DOA MOHON KUTUKAN “
RISALAH GUSTI – 1995 )

Aku Mendengar Suara
Jerit Hewan Yang Terluka
Ada Orang Memanah Rembulan
Ada Anak Burung Terjatuh Dari Sarangnya
Orang-Orang Harus Dibangunkan
Kesaksian Harus Diberikan
Agar Kehidupan Bisa Terjaga
(Rendra, Yogyakarta 1974)

- – -
Zaman Edan
hidup di zaman edan
suasana jadi serba sulit
ikut edan tak tahan
tak ikut tak kebagian
malah dapat kesengsaraan

begitulah kehendak Allah
sebahagia – bahagia orang lupa lebih bahagia orang sadar dan waspada

(RONGGOWARSITO, fragmen bait ketujuh Serat Kalatida)

- – -

PRAJURIT JAGA MALAM

Waktu jalan. Aku tidak tahu apa nasib waktu ?
Pemuda-pemuda yang lincah yang tua-tua keras,
bermata tajam
Mimpinya kemerdekaan bintang-bintangnya kepastian
ada di sisiku selama menjaga daerah mati ini.
Aku suka pada mereka yang berani hidup
Aku suka pada mereka yang masuk menemu malam

Malam yang berwangi mimpi, terlucut debu……
Waktu jalan. Aku tidak tahu apa nasib waktu !

(Chairil Anwar 1948, Siasat, Th III, No. 96 1949)

- – -

Setiap orang sederajat di hadapan hukum, menghargai hak-hak azasi, menghormati pikiran dan sikap sesama.

mengakui bahwa setiap
orang berhak memberikan saham pada kemajuan, prikemanusiaan nasionnya
dan kalau mungkin pada ummat manusia di semua penjuru dunia.

(Pramoedya Ananta Toer)

- – -

KITA ADALAH
PEMILIK SAH REPUBLIK INI

Tidak ada lagi pilihan lain
Kita harus
Berjalan terus
Kita adalah manusia bermata sayu, yang di tepi jalan
Mengacungkan tangan untuk oplet dan bus yang penuh
Kita adalah berpuluh juta yang bertahun hidup sengsara
Dipukul banjir, gunung api, kutuk dan hama
Dan bertanya-tanya inikah yang namanya merdeka
Kita yang tidak punya kepentingan dengan seribu slogan
Dan seribu pengeras suara yang hampa suara
Tidak ada lagi pilihan lain
Kita harus
Berjalan terus.

(Taufik Ismail, 1966)

- – -

“MERDEKA ATAOE MATI !”
Bila kemerdekaan itu berwarna merah
putihnya terpahat peluh dan darah
mengintip tiap lorong sejarah
mengalir bagai gemericik air
hingga ke lubuk terpencil
ia bernama sanubari

“MERDEKA ATAOE MATI !” bila kemerdekaan itu terus merekah
rebahkan tanah – tanah merah
bertumbuhanlah
pepohonan kaku bernama
bangunan kokoh berkaca

“MERDEKA ATAOE MATI !” bila kemerdekaan berganti wajah
hingga tumbuh jenuh tumpahkan lelah itu
karena sanubari
tak lagi ikut memekik

pekikkanlah “MERDEKA !”
yang berwarna merah
tapi pekiknya
tak mandi peluh dan darah

AZWINA AZIZ MIRAZA

“SI KANCIL GEMAR MENGUTIL”
( INA MENTARI ANUGRAH PROMINDO – 1996 )
PANJI DI HADAPANKU

Kaukibarkan panji di hadapanku
hijau jernih diampu tongkat mutu-mutiara
di kananku berjalan, mengirin perlahan, ridha-mu
rata, dua sebaya, putih-putih, penuh
melimpah, kasih persih.

Gelap-gelap kami berempat menunggu-nunggu
mendengar-dengar suara sayang, panggilan-panjang, jauh
terjatuh, melayang-layang

Gelap-gelap kami berempat , meminta-minta
memohon-mohon, moga terbuka selimut
kabut. pembungkus halus nokta utama.

Jika nokta terbuka raya
Jika kabut tersingkap semua
cahaya ridha mengilau ke dalam
Nur rindu memancar keluar.
(Amir Hamzah)

PREAMBULE AD PSPN

ANGGARAN DASAR
PUSAT STUDI PEMUDA NUSANTARA (PSPN)

PEMBUKAAN

Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah menjadikan 28 Oktober sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia, dan 17 Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaan bangsa Indonesia yang kemudian kemerdekaan itu dikumandangkan juga atas nama bangsa Indonesia. Tahapan selanjutnya, bangsa-bangsa yang menamakan dirinya bangsa Indonesia tersebut mendirikan suatu Negara, yakni Negara Indonesia pada 18 Agustus 1945, ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Menjadi semakin teranglah kemudian, bahwa Negara Indonesia yang dicita-citakan adalah Negara yang mampu menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab itu dibutuhkan kedaulatan rakyat sebagai dasar bernegara, kemudian kedaulatan rakyat itu harus berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Negara seperti itulah yang dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara yang dimaksud adalah Negara yang kuat yang pada akhirnya mampu menciptakan ketertiban dunia. Negara seperti inilah yang sewajarnya memimpin dunia, karena mendasarkan penyelesaian masalah diatas musyawarah dengan tujuan perdamaian abadi.
Atas dasar tersebut pemuda Indonesia, sebagai bagian yang paling dinamis dari masyarakat Indonesia dituntut untuk senantiasa memperjuangkan misi suci tersebut. Di butuhkan persatuan Indonesia untuk menciptakan dunia yang lebih baik, Dibutuhkan ilmu tentang Indonesia orang-orang Indonesia.
Dibutuhkan kebersamaan untuk sebuah gagasan besar, karena sesungguhnya usia manusia itu panjang, usia organisasi juga panjang, namun usia perjuangan untuk menegakkan kemandirian dan kedaulatan bangsa jauh lebih panjang lagi. Sebab itu beban perjuangan tidak dapat dilimpahkan kepada orang-orang, tetapi harus dilaksanakan dengan kekeluargaan, keikhlasan, gotong royong yang berlandaskan pada nilai-nilai kepatutan serta ilmu pengetahuan.
Selanjutnya atas berkat rakhmat Tuhan Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, dengan senantiasa menjadikan keikhlasan sebagai ruh perbuatan serta dalam rangka mencapai CITA-CITA NASIONAL DAN INTERNATIONAL bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 45.
Maka dengan segenap ketetapan hati kami menghimpun jiwa dalam Pusat Studi Pemuda Nusantara dengan Anggaran Dasar dengan prinsip-prinsip sebagai berikut : (1) AD/ART PSPN tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, (2)AD/ART PSPN tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan kepercayaan luhur manapun, (3)AD/ ART PSPN tidak bertentangan dengan nilai-nilai universal umat manusia seperti keadilan, kejujuran, keindahan, cinta dan perdamaian.

peta-kuno3

PEMBUKAAN
( Preambule )


Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4

1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

1. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6

1. Presiden ialah orang Indonesia asli.

2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13

1. Presiden mengangkat duta dan konsul.

2. Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16

1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.

2. Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V

KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

3. Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.

BAB VI
PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

]BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

1. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

2. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21

1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.

2. Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22

1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23

1. Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

2. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.

5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24

1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.

2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X

WARGA NEGARA

Pasal 26

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27

1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XI
A G A M A

Pasal 29

1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30

1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

2. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII
PENDIDIKAN

Pasal 31

1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

ATURAN PERALIHAN

Pasal I


Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II


Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV


Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

ATURAN TAMBAHAN

1. Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.

2. Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.


Memutus Infuse Otoritarianisme di Indonesia[1]

(Ringkasan Buku Baskara T Wardaya)

Oleh : Hariqo Wibawa Satria – Rico WS *

 

 Jika diibaratkan seorang manusia, maka otoritarianisme sedang sakit, namun cairan vitamin terus dipompakan kebadannya melalui infuse, jika tidak diputus dia siap akan kembali sehat, Saat ini mulai menggeliat….

 

 

Seperti lazimnya penulisan sebuah karya ilmiah berisi tiga pokok yaitu : Pendahuluan, Isi dan  Kesimpulan. Maka buku ini sedikit berbeda. Dengan berani buku ini memaparkan berbagai hal yang mencengangkan tentang otoritarianisme di zaman Orde Baru hingga setelah reformasi, berbagai kesimpulan bisa kita dapatkan di bagian isi dan ujung setiap artikel yang tulis oleh para pakar di bidangnya, Pembaca dihidangkan berbagai fakta otentik tentang cara kerja orde baru yang otoriter, sehingga tidak ada  kesan provokatif dan kasar, karena semua fakta yang diungkap seputar watak otoritarianisme orde baru  sudah pernah dirasakan mayoritas penduduk negeri ini.

 Setidaknya ada dua pertanyaan yang akan dikupas tuntas oleh Dr. Baskara T. Wardaya dkk dalam buku ini, diantaranya: (1) Bagaimana Orde Baru berikut berbagai kelompok kepentingan yang telah dibentuknya mampu mereproduksi otoritarianisme hingga saat ini?, (2) Mengapa otoritarianisme tetap bisa bertahan hingga sekarang?, pembaca akan diajak menelusuri kembali jejak-jejak dari praktik-praktik dari mesin otoritarianisme orde baru, dari masa kini hingga ke awal berdirinya rejim tersebut.

Penelusuran tersebut dilakukan atas berbagai bidang yang selama ini telah dan masih menjadi ajang berlangsungnya otoritarianisme orde baru itu, seperti bidang pendidikan, pedesaan, agraria, peradilan dan  militer. Diharapkan dari hal ini pembaca mampu bersikap kritis terhadap perubahan semu, dan memandangnya sebagai proses dialektis antara masa sekarang dengan masa lalu dalam gerak menuju masa depan.

Berbagai kalangan khususnya civitas akademika Universitas Sanata Dharma berusaha menggali hal ini lebih dalam, maka digelarlah sebuah konferensi bertajuk “Konferensi Warisan Otoritarianisme, Mempertanyakan Transisi: Menelusuri Akar Otoritarisnisme di Indonesia” pada 17-19 November di kampus Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Konferensi ini diadakan oleh Pusat Dokumentasi dan Etika Politik (PUSdep) Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) dan ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), keduanya berpusat di Jakarta. Kegiatan ini juga dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-50 Universitas tersebut. Kelak dari Konferensi inilah lahir buku berjudul “Menelusuri Akar Otoritarianisme di Indonesia”.

Secara bahasa otoritarianisme dapat dimaknai sebagai paham yang menjelaskan bahwa hakikat manusia merupakan kolektivitas, sehingga tidak dibenarkan adanya hak-hak individu. Masyarakat tidak perlu susah payah berpikir, sebab sudah ada aturan dalam sistem yang telah dibuat oleh kekuasaan yang berasal dari luar masyarakat tersebut. Masyarakat hanya menjalankan apa yang telah dibuat oleh kekuasaan yang sakral.

Sumber kebenaran yang dianut paham ini adalah normatif ideologis. Ia berada di luar kekuasaan manusia sehingga kebenarannya bersifat mutlak, absolut, dan tidak dapat diverifikasi. Jika realitas tidak sesuai dengan nilai yang dirumuskan penguasa, maka realitas yang dianggap salah. Otoritarianisme tidak menganut prinsip binary, selalu ada cordinat dan sub-ordinat.

Di Masa orde baru hal ini bisa kita lihat dalam segala bidang, dan buku dengan cerdik mendialektiskan dengan masa sekarang. Misalnya otoritarianisme di bidang politik, Soeharto membatasi partai politik hanya tiga, sehingga 32 tahun ia mampu bertahta, dalam proses transisi di Indonesia pasca 1998 ternyata hanya menghasilkan kekuatan politik lama dengan “kemasan” yang baru, kita bisa melihat setelah dua kali pemilu,  kemiskinan, kualitas pendidikan, masih sama dengan rejim orde baru.

Di bidang hukum orde baru juga menelurkan paham otoritarianismenya. Pada masa pemerintahan pasca-Soeharto proses pembuatan undang-undang tetap didominasi oleh cara berfikir Orde Baru, seperti: (a)hanya mengubah sebagian kecil ketentuan dalam UU lama; (b) menguntungkan bagi akumulasi dan pelestarian kekuasaan, misalnya melalui undang-undang tentang pemilu; (c) menuruti pesanan international sebagaimana tampak dalam undang-undang yang ditujukan untuk mengintegrasikan perekonomian Indonesia kedalam sistem pasar global.

Oleh sebab itulah BAB II dalam buku ini menyimpulkan bahwa sebenarnya indonesia belum pernah mengalami masa transisi menuju perubahan dalam arti yang sesungguhnya, bahkan sejak masa kolonialisme. Transisi yang sejatinya harus mengarah pada perubahan yang lebih baik (otoritarianisme-demokrasi). justru yang terjadi malah transisi dari bentuk otoritarianisme yang satu menjadi otoritarianisme yang lain. Hal terkini bisa kita saksikan dari kesimpulan Rapimnas III Partai terbesar dinegeri ini yang mengatakan demokrasi adalah alat bukan tujuan, sehingga bisa dinomorduakan. Tentu bukan sebuah kebetulan kesimpulan ini muncul, melainkan karena Partai inilah yang menjadi owner politic di era Orde baru hingga saat ini. Sehingga watak otoritarianismenya kembali mucul.

Pada BAB III dalam buku ini pembaca akan mendapatkan analisis tajam tentang bagaimana pendidikan menjadi alat utama Orde Baru dalam melanggengkan kekuasaanya?. Mulai dari intimidasi guru-guru SLTA untuk memilih Golkar, hingga mekanisme kontrol yang menghambat perkembangan otak, disisi lain Orde Baru juga menciptakan sistem kepatuhan dan ketaatan. Kesadaran yang dimunculkan bukan lagi kesadaran diskursif melainkan kesadaran dibawah tekanan. Media menjadi salah satu institusi yang paling tertekan saat itu.

Sebab itu bisa dikatakan ideologi pendidikan Orde Baru adalah sterilisasi pendidikan dari politik. Hal ini bisa kita lihat dari ide-ide kebijakan pendidikan seperti “Wajib Belajar”. Link and Match” dijalankan seiring dengan muculnya pelajaran PSPB, Penataran P4, dan NKK/BKK. Pembangunan prasarana di bidang pendidikan khususnya Universitas juga diminimalisir. Pada tahun 1996-1997 saja misalnya, jumlah Universitas Negeri di Indonesia hanya 31 buah, sementara jumlah Universitas swasta mencapai 264 buah, angka ini menunjukan ketidakseriusan Orde Baru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pada bagian terakhir dari buku ini kita akan menyadari bahwa persoalan agraria yang muncul pasca reformasi mempunyai kaitan jelas dengan kebijakan Orde Baru di bidang agraria. Pencabutan hak rakyat atas tanah dengan berbagai alasan menjadi berita yang senantiasa ditutup-tutupi di era Orde Baru, Pasca reformasi masalah ini kian melebar karena suara-suara kritis kembali muncul menyusul Perpres 36/2005 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan penembakan petani di pasuruan oleh aparat Negara.

 Pembatasan hak atas kepemillikan tanah di wilayah perkotaan hingga hari ini juga belum jelas aturannya. Bagi yang kaya sangat mungkin sekali membangun lapangan Golf ditengah kota, sehingga selama 32 tahun ditambah 10 tahun era demokrasi nyaris tidak ada kemajuan berarti dalam masalah agrarian, tidak berlebihan jika Usep Setiawan mengakhiri tulisannya dalam buku ini dengan pernyataan “Tidak ada demokrasi tanpa reforma agraria”. Secara sistemik buku ini menjadi indra keenam kita terhadap sesuatu yang sebenarnya sedekat urat leher kita, namun tertutup kabut demokrasi. harapannya kita terlatih melihat “spirit otoritarianisme” dibalik sebuah kebijakan, untuk kemudian yang mengkritisinya dengan lebih cerdas. Selamat menjelajah.

 

Rico WS * Keturunan Nabi Adam

 


[1] Tulisan ini saya kirimkan ke Koran Media Indonesia, namun karena keterbatasan halaman Media Indonesia belum menyajikan semuanya. Trimakasih untuk Dewan Redaksi Media Indonesia.

KEBIJAKAN HARGA BBM BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI DAN SARAT DENGAN PENYESATAN

[ Kwik Kian Gie]

 Mahkamah Konstitusi RI (MK) telah menguji Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, apakah isinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar kita.

 

Vonisnya ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2004, dan dituangkan dalam PUTUSAN Perkara Nomor 002/PUU-I/2003.
Putusan MK tersebut yang tentang kebijakan harga BBM berbunyi sebagai berikut : “Pasal 28 ayat (2) dan (3) yang berbunyi (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan Harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”

Jadi menentukan harga BBM yang diserahkan pada mekanisme persaingan usaha dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi kita, walaupun persaingan usahanya dikategorikan sehat dan wajar.

Setelah vonis tersebut, terbit sebuah ”pedoman” oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen ESDM. Isinya mengatakan bahwa sebagai implikasi dari vonis MK “dilakukan
perubahan atas Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas yang berkaitan dengan harga BBM dan Gas Bumi.

Harga jual BBM ditetapkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden.”

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pasal 72 ayat (1) berbunyi sebagai berikut.

 

 

 

(1)

Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi kecuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

 Jadi sangat jelas bahwa Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tersebut tetap mengatakan bahwa harga BBM diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan”, walaupun oleh MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Yang dikecualikan Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

 Dalam berbagai penjelasannya, dalam menentukan harga BBM pemerintah memang mendasarkan diri pada persaingan usaha, bahkan persaingan usaha yang tidak sehat dan tidak fair.

Bagaimana penjelasannya? Kita ambil bensin jenis premium sebagai contoh. Ketika harga minyak mentah yang ditentukan berdasarkan mekanisme pasar atau mekanisme persaingan yang diselenggarakan oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX) mencapai US$ 60 per barrel, harga bensin premium yang Rp. 2.700 per liter dinaikkan menjadi Rp. 4.500 per liter. Angka ini memang ekivalen dengan US$ 61,50 per barrelnya. Seperti kita ketahui, biaya lifting, refining dan transporting secara keseluruhan rata-ratanya US$ 10 per barrel. Kalau kita ambil US$ = Rp. 10.000, keseluruhan biaya ini adalah (10 : 159) x 10.000 = Rp. 628,9 atau dibulatkan menjadi Rp. 630 per liter. Jadi kalau harga bensin premium per liter dikonversi menjadi harga minyak mentah per barrel dalam US$, jadinya sebagai berikut : (4.500 – 630) x 159 : 10.000 = US$ 61,53. Ketika itu harga minyak di New York US$ 60 per barrel. Maka Wapres JK mengatakan bahwa mulai saat itu tidak ada istilah “subsdi” lagi untuk bensin premium, karena harga bensin premium sudah ekivalen dengan harga minyak mentah di New York

.

 

 

Ini adalah bukti bahwa harga bensin di Indonesia
ditentukan atas dasar mekanisme pasar atau mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX.

Artinya, ketika itu pemerintah tetap saja mendasarkan diri sepenuhnya pada mekanisme pasar atau mekanisme persaingan usaha, bahkan yang berlangsung di NYMEX.

BAGAIMANA SEKARANG?

Tindakan pemerintah menaikkan harga BBM yang berlaku mulai tanggal 24 Mei 2008 jam 00 jelas melanggar Konstitusi. Bagaimana penjelasannya?

Kompas tanggal 24 Mei 2008 memberitakan keterangan Menteri ESDM yang mengatakan bahwa “dengan tingkat harga baru itu, pemerintah masih mensubsidi harga premium sebesar Rp. 3.000 per liter karena ada perbedaan harga antara harga baru Rp. 6.000 per liter dan harga di pasar dunia sebesar Rp. 9.000 per liter.

Dari mana angka Rp. 9.000 per liter yang disebut harga dunia itu? Harga BBM Rp. 9.000 per liter dikurangi dengan biaya lifting, refining dan transporting sebesar Rp. 630 per liter, sehingga harga minyak mentahnya Rp. 9.000 – Rp. 630 = Rp. 8.370. Per barrelnya = Rp. 8.370 x 159 = Rp. 1.330.830. Kalau nilai rupiah kita ambil US$ 1 = Rp. 10.000, harga minyak mentah di pasar dunia sama dengan 1.330.830 : 10.000 = UD$ 133,08.

Sangat-sangat jelas isi pikirannya bahwa harga BBM untuk rakyatnya harus diserahkan sepenuhnya pada “mekanisme persaingan usaha” yang berlangsung di NYMEX, yang oleh MK dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi.

Sekarang memang dinaikkan menjadi Rp. 6.000 per liter. Tetapi ini untuk sementara. Dalam pemberitaan yang sama di Kompas tanggal 24 Mei 2008 tersebut Menteri Keuangan menyatakan bahwa pada harga ini masih belum final. Sebenarnya secara implisit dikatakan bahwa akan diupayakan terus sampai harga persis sama dengan harga di pasar dunia, atau sepenuhnya diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX.

Sebelumnya, yaitu seperti yang dimuat di Kompas tanggal 17 Mei 2008 Menko Boediono mengatakan “Pemerintah tidak ragu memberlakukan harga pasar dunia di dalam negeri karena langkah ini sudah dilakukan di banyak negara dan berhasil menekan subsidi BBM”. Apakah masih perlu penjelasan bahwa yang dimaksud Menko Boediono adalah harga BBM di Indonesia diserahkan sepenuhnya pada mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX? Dan apakah masih perlu penjelasan lagi bahwa Pemerintah jelas-jelas bertindak melawan vonis MK yang dengan sendirinya juga melawan Konstitusi?

PERSAINGAN YANG SEHAT DAN WAJAR?

Lebih gila lagi. Persaingan usaha yang dijadikan landasan mutlak bagi penentuan harga BBM di Indonesia sama sekali tidak sehat dan tidak wajar. Bagaimana penjelasannya?

 

 

 

1.

Volume minyak yang diperdagangkan di sana hanya 30% dari volume minyak di seluruh dunia. Sisanya yang 70% diperoleh perusahaan-perusahaan minyak raksasa atas dasar kontrak-kontrak langsung dengan negara-negara produsen minyak mentah. Di Indonesia melalui apa yang dinamakan Kontrak Bagi Hasil atau production sharing.

2.

Bagian terbesar minyak dunia diproduksi oleh negara-negara yang tergabung dalam sebuah kartel yang bernama OPEC. Kalau mekanisme persaingan dirusuhi oleh kartel, apa masih bisa disebut sehat dan wajar? Toh para menteri ekonomi kita secara membabi buta menerapkan dalil bahwa harga minyak yalah yang ditentukan di NYMEX itu, walaupun ditentang keras oleh MK.

3.

Harga yang terbentuk di NYMEX sangat dipengaruhi oleh perdagangan derivatif dan perdagangan oil future trading yang juga berlangsung di NYMEX. Sekarang ini para akhli mempertanyakan apakah betul bahwa permintaan minyak demikian drastis melonjaknya dan terus menerus seperti grafik harga minyak mentah di NYMEX? Banyak yang dengan argumentasi sangat kuat menuding spekulasi oleh hedge funds melalui future trading sebagai penyebabnya. Kok Indonesia terus ikut-ikutan lotre buntut ini secara membabi buta tanpa peduli apakah rakyatnya akan mati kelaparan atau tidak.

 


DUA KALKULASI HARGA POKOK BBM. MANA YANG BENAR DAN MANA YANG MENYESATKAN?

Berikut ini saya menyajikan dua buah kalkulasi. Tabel I atas dasar cash basis. Artinya harga pokok adalah uang yang dikeluarkan untuk memproduksi BBM. Tabel II kalkulasi atas dasar replacement value, yaitu yang disebut harga pokok minyak mentah adalah harga yang sedang berlaku di pasar dunia, ketika minyak mentah yang terkandung di dalam BBM dijual dengan penjualan BBM. Harga ini identik dengan harga yang beberapa kali per harinya ditentukan oleh NYMEX, dan sama sekali tidak dibayarkan oleh pemerintah Indonesia

, karena minyaknya tinggal menyedot saja dari perut buminya sendiri.

Kita lihat bahwa dalam Tabel I yang menganut faham harga pokok sama dengan uang yang dikeluarkan, pemerintah memperoleh laba atau kelebihan uang tunai sebesar Rp. 3.870 setiap liternya.

Dalam Tabel II, harga pokoknya harus sama dengan harga yang berlaku di NYMEX, yang dalam tabel tersebut diambil US$ 120 per barrel, walaupun Pemerintah tidak mengeluarkan uang ini, karena minyak mentahnya tinggal disedot saja dari perut buminya sendiri. Hasilnya rugi sebesar Rp. 3.677. Angka yang fiktif ini oleh pemerintah disajikan kepada rakyatnya seolah-olah identik dengan pengeluaran uang dari APBN. Maka dikatakan APBN-nya akan jebol, padahal uang tunai yang ada di APBN kelebihan Rp. 3.870 per liternya.

Untuk lebih memperjelas, lihat Tabel II. Harga pokok yang Rp. 7.547 itu kan

uang yang oleh Pertamina (milik rakyat) dibayarkan kepada pemerintah (milik rakyat). Kalau jumlah yang Rp. 7.547 ini ditambahkan pada yang dinamakan RUGI atau DEFISIT atau SUBSIDI, jadinya adalah surplus Rp. 3.870, persis sama dengan surplus yang ada di Tabel I.

Kiranya jelas bahwa caranya pemerintah menjelaskan kepada rakyatnya menyesatkan. Penyesatannya terletak di Tabel II, ketika dicantumkan bahwa minyak mentah itu seolah-olah dibeli betulan dari pasar internasional dengan harga US$ 120 per barrel, padahal minyak mentahnya tidak dibeli, melainkan disedot dari perut buminya sendiri.

APAKAH MINYAK MENTAH MILIK RAKYAT DIBERIKAN KEPADA RAKYATNYA DENGAN CUMA-CUMA DI TABEL I?

Sama sekali tidak. Rakyat disuruh membeli minyak mentahnya dengan harga Rp. 3.870. Harga ini dihitung dari harga bensin premium yang Rp. 4.500 dikurangi dengan biaya-biaya out of pocket expenses sebesar Rp. 630 per liternya. Seperti kita masih ingat, harga bensin premium di bulan April tahun 2005 Rp. 2.700 per liter yang dinaikkan menjadi Rp. 4.500 per liter untuk dijadikan ekivalen dengan harga minyak mentah sebesar US$ 60 per barrelnya.

Jadi ketika itu, pemerintah sudah tidak terima atau tidak rela membebani rakyat yang pemilik minyak itu dengan harga (Rp. 2.700 – Rp. 630) = Rp. 2.070. Dengan mencuci otak rakyatnya sendiri seolah-olah minyak mentahnya harus dibeli tunai dengan harga US$ 60 per barrel, maka harga dinaikkan menjadi Rp. 4.500. Sekarang karena harga minyak mentah sudah lebih dari US$ 130 per barrel, pemerintah tidak rela dan tidak terima lagi. Ingin menaikkannya dengan 30% dahulu, tetapi sudah buka suara akan menaikkan lagi di bulan September – Oktober sampai sama dengan harga minyak dunia, seperti yang dinyatakan oleh Menko Boediono di Kompas tanggal 17 Mei 2008. Edan!!

SEKEDAR TEORI TENTANG HARGA POKOK DAN RUGI/LABA

Apakah ada teorinya yang mengatakan bahwa harga pokok barang dagangan yang baru dijual harus sama dengan harga beli dari barang dagangan yang bersangkutan pada saat barang dagangannya dijual, yang dinamakan replacement value?

Penjelasannya begini : ada dua orang pedagang paku (A dan B) yang modalnya masing-masing Rp. 100.000. Harga beli paku Rp. 10.000 per kg. Pakunya dijual habis dengan harga Rp. 15.000 per kg. atau hasil penjualan seluruhnya Rp. 150.000. Harga pokoknya berapa, dan karena itu labanya berapa?

A mengatakan harga pokoknya Rp. 100.000 dan labanya Rp. 50.000. Ketika ditanya mengapa begitu? Dia menjawab : “karena laba yang Rp. 50.000 bisa saya habiskan untuk konsumsi, dan modal uang saya tetap utuh sebesar Rp. 100.000

B mengatakan : “laba saya hanya Rp. 30.000, karena ketika saya mau membeli lagi mengisi stok paku sebanyak 10 kg. harganya sudah naik menjadi Rp. 12.000, sehingga untuk mempertahankan stok yang 10 kg. itu saya harus mengeluarkan uang Rp. 120.000. Maka yang bisa saya konsumsi habis tanpa mengurangi stok paku saya hanyalah Rp. 30.000, bukan Rp. 50.000.

A ingin mempertahankan modal uangnya sebesar Rp. 100.000. B ingin mempertahankan modal barangnya berupa 10 kg. paku dalam alam inflasi.

Pemerintah menganut faham si B. Apakah benar pemerintah harus berpikir dan berperilaku demikian kepada rakyatnya sendiri? Dan apakah benar kalau diterapkan pada minyak mentah yang tidak dapat diperbaraui (non renewable commodity).

Bagaimana menjelaskannya dan di mana terletak tipuan atau penyesatan pemerintah kepada bangsanya sendiri? Ikuti artikel berikutnya.

 

 

 

 

 

ISTILAH SUBSIDI BBM MENYESATKAN. MENGAPA DIPAKAI UNTUK

MENAIKKAN HARGA LAGI ??

 

Oleh Kwik Kian Gie

 

 

Dalam tulisan ini saya membuat beberapa kalkulasi tentang jumlah uang yang masuk karena penjualan BBM dan uang yang harus dikeluarkan untuk memproduksi dan mengadakannya. Hasilnya pemerintah kelebihan uang. Mengapa dikatakan pemerintah harus mengeluarkan uang untuk memberi subsidi, sehingga APBN-nya jebol. Dan karena itu harus menaikkan harga BBM yang sudah pasti akan lebih menyengsarakan rakyat lagi setelah kenaikan luar biasa di tahun 2005 sebesar 126 %.

 

Mari kita segera saja melakukan kalkulasinya.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Menteri Ani) memberi keterangan kepada Rakyat Merdeka  yang dimuat pada tanggal 24 April 2008.

 

Angka-angka yang dikemukakannya adalah angka-angka yang terakhir  disepakati antara Pemerintah dan DPR, yang sekarang tentunya sudah ketinggalan lagi.

 

Maka dalam perhitungan yang saya tuangkan ke dalam tiga buah Tabel Kalkulasi saya menggunakan angka-angkanya Menteri Ani yang diperlukan untuk mengetahui berapa persen bagian bangsa Indonesia dari minyak mentah yang dikeluarkan dari perut bumi Indonesia. Berapa jumlah penerimaan Pemerintah dari Migas di luar pajak. Jadi yang saya ambil angka-angka yang masih dapat dipakai walaupun banyak angka yang sudah ketinggalan oleh perkembangan, seperti harga minyak mentahnya sendiri. Angka kesepakatan antara Pemerintah dan Panitya Anggaran harga minyak masih US$ 95 per barrel. Sekarang sudah di atas US$ 120. Saya mengambil US$ 120 per barrel.

 

Keseluruhan data dan angka yang menjadi landasan kalkulasi saya tercantum dalam tabel-tabel kalkulasi yang bersangkutan.

 

Setiap Tabel kalkulasi sudah cukup jelas. Untuk memudahkan memahaminya, saya jelaskan sebagai berikut.

 

Menteri Ani antara lain mengemukakan bahwa lifting (minyak mentah yang disedot dari dalam perut bumi Indonesia ) sebanyak 339,28 juta barrel per tahun. Dikatakan bahwa angka ini tidak seluruhnya menjadi bagian Pemerintah. (baca : bagian milik bangsa Indonesia). Kita mengetahui bahwa 90 % dari minyak kita dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan minyak asing. Maka mereka berhak atas sebagian minyak mentah yang digali. Berapa bagian mereka ? Menteri Ani tidak mengatakannya. Tetapi kita bisa menghitungnya sendiri berdasarkan angka-angka lain yang dikemukakannya, yaitu sebagai berikut.

 

Menteri Ani memberi angka-angka sebagai berikut.

 

Lifting : 339,28 juta barrel per tahun

Harga minyak mentah : US$ 95 per barrel

Nilai tukar rupiah : Rp. 9.100 per US$

Penerimaan Migas diluar pajak : Rp. 203,54 trilyun.

 

Dari angka-angka tersebut dapat dihitung berapa hak bangsa Indonesia dari lifting dan berapa persen haknya perusahaan asing. Perhitungannya sebagai berikut.

 

Hasil Lifting dalam rupiah : (339.280.000 x 95) x Rp. 9.100 = Rp. 293,31 trilyun.

 

Penerimaan Migas Indonesia : Rp. 203,54 trilyun. Ini sama dengan (203,54 : 293,31) x 100 % = 69,39 %. Untuk mudahnya dalam perhitungan selanjutnya, kita bulatkan menjadi 70 % yang menjadi hak bangsa Indonesia.

 

Jadi dari sini dapat diketahui bahwa hasil lifting yang miliknya bangsa Indonesia sebesar 70 %. Kalau lifting seluruhnya 339,28 juta barrel per tahunnya, milik bangsa Indonesia 70 % dari 339,28 juta barrel atau 237,5 juta barrel per tahun.

 

Berapa kebutuhan konsumsi BBM bangsa Indonesia ? Banyak yang mengatakan 35,5 juta kiloliter per tahun. Tetapi ada yang mengatakan 60 juta kiloliter. Saya akan mengambil yang paling jelek, yaitu yang 60 juta kiloliter, sehingga konsumsi minyak mentah Indonesia lebih besar dibandingkan dengan produksinya.

 

Produksi yang haknya bangsa Indonesia : 237,5 juta kiloliter.

Konsumsinya 60 juta kiloliter. 1 barrel = 159 liter. Maka 60 juta kiloliter sama dengan 60.000.000.000 :159 = 377,36 juta barrel.

 

Walaupun kesepakatan antara Pemerintah dan DPR seperti yang dikatakan Menteri Ani tentang harga minyak mentah US$ 95 per barrel, saya ambil US$ 120 per barrel.

 

Walaupun kesepakatan antara Pemerintah dan DPR seperti  yang diungkapkan Menteri Ani tentang nilai tukar adalah Rp. 9.100 per US$, saya ambil Rp. 10.000 per US$.

 

Tabel III

 

Hasilnya seperti yang tertera dalam Tabel III, yaitu Pemerintah kelebihan uang tunai sebesar Rp. 35,71 trilyun, walaupun dihadapkan pada keharusan mengimpor dalam memenuhi kebutuhan konsumsi rakyatnya. Produksi minyak mentah yang menjadi haknya bangsa Indonesia 237,5 juta barrel. Konsumsinya 60 juta kiloliter yang sama dengan 377,36 juta barrel. Terjadi kekurangan sebesar 139,86 juta barrel yang harus dibeli dari pasar internasional dengan harga US$ 120 per barrelnya dan nilai tukar diambil Rp. 10.000 per US$. Toh masih kelebihan uang tunai.

 

Tabel I

 

Apalagi kalau kita merangkaikan semua data kesepakatan terakhir antara Pemerintah dengan Panitya Anggaran DPR. Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Ani kepada Rakyat Merdeka tanggal 24 April yang lalu kesepakatannya adalah sebagai berikut.

 

Lifting : 339,28 juta barrel per tahun

Harga : US$ 95 per barrel

Nilai tukar : Rp. 9.100 per US$

Penerimaan Migas di luar pajak : Rp. 203,54 trilyun.

 

Kalkulasi tentang uang yang harus dikeluarkan dan uang yang masuk seperti dalam Tabel I.

 

Kita lihat dalam Tabel I tersebut bahwa kelebihan uang tunainya sebesar Rp. 82,63 trilyun. Ketika itu Pemerintah sudah teriak bahwa kekurangan uang dalam APBN dan minta mandat dari DPR supaya diperbolehkan menggunakan uang APBN sebesar lebih dari Rp. 100 trilyun, yang disetujui oleh DPR.

 

Tabel II

 

Dalam Tabel II saya mengakomodir  pikiran teoretis dari Pemerintah yang mengatakan bahwa Pertamina harus membeli minyak mentahnya dari Menteri Keuangan dengan harga internasional yang dalam kesepakatan antara Pemerintah dan Panitya Anggaran US$ 95 per barrel dan nilai tukar ditetapkan Rp. 9.100 per US$.

 

Seperti dapat kita lihat, hasilnya memang Defisit sebesar Rp. 122,69 trilyun. Tetapi uang yang harus dibayar oleh Pertamina kepada Menteri Keuangan yang sebesar Rp. 205,32 trilyun kan milik rakyat Indonesia juga ? Maka kalau ini ditambahkan menjadi surplus, kelebihan uang yang jumlahnya Rp. 82,63 trilyun, persis sama dengan angka surplus yang ada dalam Tabel I.

 

MENGAPA ?

 

Mengapa Pemerintah mempunyai pikiran bahwa subsidi sama dengan pengeluaran uang tunai ? Mengapa DPR menyetujuinya ? Itulah yang menjadi pertanyaan terbesar buat saya yang sudah saya kemukakan selama 10 tahun dalam bentuk puluhan tulisan di berbagai media massa. Dibantah tidak, digubris tidak.

 

Sekarang saya mengulanginya lagi, karena masalahnya sudah menjadi kritis dalam dua aspek. Yang pertama, kesengsaraan rakyat sudah sangat parah. Kedua, kenaikan harga BBM lagi bisa memicu kerusuhan sosial. Kali ini jangan main-main. Semoga saya salah.

 

PEMBOHONGAN BERKALI-KALI

 

Ketika harga BBM di tahun 2005 dinaikkan dengan 126 %, bensin premium menjadi Rp. 4.500 per liter. Ketika itu, harga bensin ini ekivalen dengan harga minyak mentah sebesar US$ 61,5 per barrel.

 

Wapres Jusuf Kalla mengatakan bahwa mulai saat itu sudah tidak ada istilah subsidi lagi, karena harga BBM di dalam negeri sudah sama dengan harga minyak mentah yang setiap beberapa kali sehari ditentukan oleh New York Mercantile Exchange. Memang betul, bahkan lebih tinggi sedikit, karena ketika itu harga minyak mentah US$ 60 per barrel.

 

Ketika harga minyak mentah turun sampai sekitar US$ 57 dan Wapres JK ditanya wartawan apakah harga BBM akan diturunkan, beliau menjawab “tidak”. Lantas harga minyak meningkat sampai US$ 80. Wartawan bertanya lagi kepadanya, apakah harga BBM akan dinaikkan ? Dijawab : “Tidak, dan tidak akan dinaikkan walaupun harga minyak mentah meningkat sampai US$ 100 per barrel.”

 

Lantas Presiden mengumumkan bahwa kalau harga minyak sudah US$ 120 pemerintah akan kekurangan uang untuk memberikan subsidi kepada rakyatnya dalam jumlah besar, sehingga APBN akan jebol. Maka terpaksa menaikkan harga BBM pada akhir Mei dengan sekitar 30 %. Jadi sangatlah jelas bahwa Presiden menganggap subsidi BBM sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah.

 

Pada tanggal 13 Mei jam 22.05 Metro TV menayangkan Today’s Dialogue, di mana Wapres Jusuf Kalla mengakui bahwa pemerintah akan kelebihan uang, yang dibutuhkan untuk membangun infra struktur.

 

Jadi Pemerintah ini bagaimana ? Bohong kok berkali-kali dan bohongnya tidak konsisten. Sudah berbohong, zig-zag lagi.

 

Penutup

 

Tulisan ini baru awal dari sebuah perdebatan publik. Ayo, saya mohon dibantah. Wahai media televisi, selenggarakanlah debat publik tanpa batas waktu siapa yang benar dan siapa yang salah ?

 

 

 

 

 

 

Mimpi itu datang juga, senang sekali bisa bertemu Bung Yudi. selama ini saya hanya bisa menyimpan kerinduan setelah sekian lama membaca buku-bukunya. Buku Bung Yudi tentang Genealogi Intelegensia….., Mizan, 2005, telah dicetak juga dalam edisi inggris. Bung Yudi berpesan saat diperjalanan dari bandara Adi Sucipto “Keluarkan semua energimu, Semaksimal mungkin, jangan setengah-setengah, curahkan semua pikiran tuangkan dalam bentuk buku, maka setelah itu hidupmu akan mudah”, , Thanks banget aku catat di hpku Bung Yudi.oh yaa, Thanks jg to Wahyu n Gofar dah nemenin.. Bung Yudi Latif pasti mati, namun gagasan-gagasan dalam buku-bukunya akan senantiasa hidup, struglle for real, struggle for histority…
berikut ini tulisan Bung Yudi dikirim via email sebelum beliau memberikan materi dalam rangka 100 Tahun Kebangkitan Nasional.

 

KEBANGKITAN BANGSA

DENGAN MEMUDAKAN KEMBALI INDONESIA

Oleh: Yudi Latif*

Berdiri di awal milenium baru, menyaksikan arus globalisasi yang kian luas cakupannya, dalam penetrasinya dan instan kecepatannya, mengusik rasa hirau kita akan eksistensi bangsa kita di pentas dunia.

Ketika negara-negara lain di kawasan Asia-Pasifik makin percaya diri dengan daya saingnya, Indonesia justru menyongsong dinamika kompetisi pasar bebas dengan kondisi yang memprihatinkan.

Menurut laporan World Economic Forum (WEF), Growth Competitiveness Index Indonesia untuk 2007-2008 berada pada peringkat 54 dari sekitar 131 negara yang disurvei. Bandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Singapura (peringkat 7), Malaysia (21), dan Thailand (28). Untuk kawasan Asia Tenggara, Indonesia hanya sedikit lebih baik dari Filipina (peringkat 71),Vietnam (68), dan Kamboja (110).

Bahkan menyangkut tujuan pariwisata sekalipun, Indonesia yang dulu dikenal sebagai ”exotic garden of the east” kian melorot di banding tetangganya. Dari 124 negara yang dicatat dalam World Economic Report Tourism Competitiveness Ranking, Indonesia pada 2007 hanya menempati urutan ke 60. Bandingkan dengan negeri Malaysia yang telah menempati urutan ke 31.

Kriteria penilaian daya saing tersebut meliputi berbagai segi, seperti basic requirements, efficiency enhancer, dan innovation factors. Apapun kriterianya, pusat pertaruhannya ada pada kualitas sumberdaya manusia.

Dalam konteks Indonesia, tumpuan dan prioritas peningkatan kualitas sumberdaya manusia itu terletak pada sumberdaya muda, yakni mereka yang berusia sekitar 18-35 tahun.

Mengapa demikian? Karena bentuk piramida penduduk Indonesia pada awal milenium ini membesar di tengah, mengindikasikan besarnya jumlah pemuda berusia kerja.

Seperti terlihat pada Gambar 1, menurut Survei Penduduk (SP) pada tahun 2000, jumlah penduduk yang berada pada kelompok umur dibawah 9 tahun sudah mulai berkurang karena penurunan jumlah kelahiran selama 10 tahun sebelumnya. Kecuali usia 10-14 tahun, jumlah penduduk diatas 9 tahun menunjukkan jumlah yang membengkak pada badan priamida penduduk. Ini menunjukkan besarnya penduduk yang mencapai usia kerja.

Gambar 1:  Piramida Penduduk Indonesia, SP 2000

 

Berdasarkan survei yang sama, bisa diidentifikasi jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin dan usia, seperti terlihat pada Tabel 1. Berdasarkan table ini, pemuda Indonesia, yang berusia sekitar 18-35 tahun, menyumbang angka terbesar dalam komposisi penduduk Indonesia, yang jumlahnya tak kurang dari 80 juta.

 

Jumlah Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin dan Usia, SP 2000

Kelompok umur

 

 

 

 

Laki-laki

Perempuan

Total

 

Male

Female

Total

0-4

9,983,140

9,608,600

19,591,740

5-9

11,370,615

10,739,089

22,109,704

10-14

11,238,221

10,614,026

21,852,247

15-19

10,370,890

9,958,783

20,329,673

20-24

9,754,543

10,150,607

19,905,150

25-29

9,271,546

9,821,617

19,093,163

30-34

8,709,370

9,054,955

17,764,325

35-39

8,344,025

8,428,967

16,772,992

40-44

7,401,933

7,347,511

14,749,444

45-49

6,418,712

6,190,218

12,608,930

50-54

5,266,079

4,851,176

10,117,255

55-59

3,813,793

3,563,361

7,377,154

60-64

2,800,974

2,918,499

5,719,473

65-69

1,990,762

2,192,385

4,183,147

70-74

1,470,205

1,570,199

3,040,404

75+

1,408,711

1,462,776

2,871,487

Total

109,613,519

108,472,769

218,086,288

 

 

 

 

Sumber: SUPAS (Sensus Penduduk Antar Sensus) 2005

Meski jumlahnya banyak, peran pemuda dalam berbagai bidang dan lapis kehidupan sosial-politik dan sosial-ekonomi nasional masih terasa lemah, seiring dengan rendahnya kapasitas daya saing mereka dalam kompetisi antarbangsa.

Oleh karena itu, peningkatan kualitas sumberdaya pemuda merupakan prioritas penting yang harus menjadi kepedulian semua pihak, jika bangsa ini ingin memulihkan harkatnya di pentas global.

Upaya peningkatan kualitas pemuda ini pada gilirannya memerlukan transformasi kebudayaan. Perubahan paradigmatik dalam kebudayaan ini terutama menyangkut tiga dimensi utamanya, yakni dimensi mitos, logos, dan etos/karakter, dalam wawasan nasional kita.

Tulisan berikut akan mencoba memerikan upaya ”menemukan” kembali Indonesia melalui reorientasi ketiga dimensi kebudayaan tersebut.

Transformasi Mitos

Yang harus kita akhiri bukan saja ”mitos pribumi malas”, melainkan juga mitos yang memandang ”status quo” dan senioritas sebagai ukuran kualitas dan tumpuan perubahan. Mitos baru harus dimunculkan dengan mempercayai kapasitas kaum muda sebagai agen perubahan.

Dengan menggali modal sejarah, dapat dipulihkan kepercayaan baru bahwa Indonesia tanpa daya muda adalah Indonesia yang mengabaikan fitrahnya. Nyaris tak terbayangkan, bagaimana nama Indonesia bisa ”ditemukan” dan kemerdekaannya diperjuangkan tanpa pergerakan kaum muda.

Menulis di majalah Bintang Hindia, No 14 (1905: 159), Abdul Rivai memperkenalkan istilah kaum muda yang didefinisikan sebagai seluruh rakyat Hindia/Indonesia (muda atau tua) yang tidak lagi bersedia mengikuti aturan kuno. Sebaliknya, mereka berkehendak untuk memuliakan harga diri melalui pengetahuan dan ilmu.

Sejak itu, istilah kaum muda digunakan secara luas dalam liputan media dan wacana publik. Istilah ini segera saja menjadi kode eksistensial dari suatu entitas kolektif yang berbagi titik kebersamaan dalam ambisi untuk memperbarui masyarakat Hindia/Indonesia melalui jalur kemajuan.

Lebih dari sekadar kriteria usia, kaum muda merefleksikan sikap-kejiwaan. Suatu kebaruan cara pandang yang memutus hubungan dengan tradisi kejahiliahan masa lalu, dengan keberanian memperjuangkan visi perubahan yang menjanjikan pencerahan masa depan. Namun, tak terhindarkan, mereka yang berani mengemban visi perubahan lebih mungkin tumbuh dari mereka yang tidak terlalu digayuti beban masa lalu. Meminjam pandangan Hatta, Generasi baru kaum terdidik, dengan kemampuannya untuk membebaskan diri dari hipnosa kolonial, lebih mungkin mengambil inisiatif untuk membangkitkan kekuatan rakyat dan menyediakan basis teoretis bagi aksi-aksi kolektif.

Maka, tidak mengherankan, orang-orang muda ada di balik tonggak-tonggak terpenting kebangunan bangsa. Guru-guru belia mulai mengampanyekan gerakan kemajuan lewat pers vernakular dan perkumpulan Mufakat Guru pada akhir abad ke-19; anak-anak STOVIA memelopori gerakan kultural Budi Utomo pada 1908; pemuda-pemuda jebolan berbagai sekolah modern termasuk Samanhudi yang lulusan sekolah ongko loro (tweede Klasse School) mengembangkan Sarekat Islam sejak 1912 sebagai pergerakan politik proto-nasionalisme; para mahasiswa mengembangkan perhimpunan Indonesia, kelompok-kelompok studi pergerakan serta partai-partai politik nasionalis sejak 1920-an; pemuda-pelajar menggalang Sumpah Pemuda sebagai kode pembentukan blok nasional pada 1928; bahkan revolusi kemerdekaan 1940-an dilukiskan Ben Anderson sebagai revolusi pemuda.

Kenanglah Tan Malaka! Ia telah menjadi pemimpin Partai Komunis pada usia 24 tahun. Kenanglah Soekarno, ia mendirikan dan memimpin Partai Nasional Indonesia pada usia 26 tahun. Kenanglah Sjahrir, ia memimpin Pendidikan Nasional Indonesia pada usia 22 tahun. Kenanglah Mohammad Roem, ia telah menjadi ketua Lajnah Tandfiziyah Barisan Penyadar PSII pada usia 29 tahun. Bandingkan dengan usia para pemimpin politik Indonesia saat ini.

Setelah lebih dari setengah abad merdeka, Indonesia sebagai proyek historis kaum muda harus menghadapi kenyataan tua-renta, kehilangan elan vital daya muda. Indonesia tanpa jiwa muda (kebaruan-kemajuan) dan kepemimpinan pemuda adalah Indonesia yang menyangkali jati dirinya.

Kehendak membangun daya saing bangsa menuntut kita untuk memudakan kembali Indonesia. Akselerasi alih kepemimpinan nasional di segala bidang menjadi tuntutan.

Kaum muda dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia berperan penting dalam ”menemukan politik” (the invention of politics)—yang hingga awal abad ke-20, istilah politik tersebut tak ada padanannya dalam bahasa Melayu-Indonesia. Kaum muda di masa kini dituntut untuk meraih kembali ”politik” yang hilang dari genggamananya seraya mengembalikannya ke jalur yang benar.

 

Politik dalam kesadaran kaum muda pergerakan jauh dari bahasa teori ’pilihan rasional’, bahwa rationalitas kepentingan individual harus dibayar oleh irasionalitas kehidupan kolektif. Politik dalam konsepsi mereka merupakan usaha resolusi atas problem-problem kolektif dengan pemenuhan kebajikan kolektif. Mirip dengan pemahaman Aristotelian, politik dipandang sebagai seni mulia untuk meraih harapan dan memelihara kemaslahatan umum, terutama kepentingan kaum terjajah, dengan jalan mensubordinasikan kepentingan-kepentingan partikular pada kepentingan (kaum terjajah) secara keseluruhan.

 

Oleh karena itu, betapapun konflik ideologis berulang kali terjadi, selalu ada usaha untuk mempertautkan kepentingan-kepentingan seksional ke dalam suatu kehendak kolektif yang disebut Antonio Gramsci sebagai ”historical bloc”. Salah satu monumen terpentingnya ialah Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Suatu babak penting dalam perjuangan kemerdekaan, ketika gugus-gugus pemuda yang terfragmentasi melebur dalam suatu cita-cita nasionalisme baru dengan rasionalitas dan otosentrisitasnya sendiri. Hal ini ditempuh dengan mengkonstruksikan komunitas impian baru (Indonesia), dengan cara keluar dari jebakan ”bahasa” dan ”konstruksi” kolonial. Dengan ”penemuan” politik yang berkhidmat pada kemasalahatan bersama (pro-bono publico) itulah, kemerdekaan Indonesia bisa dicapai.

 

Di sinilah letak khittah politik kaum muda. Manakala elemen-elemen kemapanan menyeru pada ”kejumudan” dan ”ego sektoral”, kaum muda menerobosnya dengan menawarkan ide-ide progresif dan semangat republikanisme.

 

Peran politik kaum muda seperti itu kini dipanggil kembali oleh sejarah, ketika politik sebagai seni mengelola republik demi kebajikan kolektif mulai tersisihkan oleh apa yang disebut Machiavelli sebagai raison d’état (reason of state) yang berorientasi parokial. Jika ”politik” sejati memiliki kepedulian untuk mempertahankan kepentingan kolektif melalui perbaikan orotiras publik; ’reason of state’ memprioritaskan kepentingan elite dan kelompok penguasa dengan mengatasnamakan ’kebajikan publik’. Dengan demikian ’reason of state’ adalah seni memerintah dengan menipu rakyat.

 

Kaum muda harus menyelamatkan kepercayaan rakyat kepada Republik, dengan mengembalikan politik pada khitahnya.

Transformasi Logos

Dengan menggali modal sejarah, kita juga bisa melihat betapa istilah ”pemuda” secara histtoris sering disandingkan dengan istilah ”pelajar”, seperti dalam sebutan ”pemuda-pelajar”.

Seturut dengan itu, ilmu dan kualitas pikiran dijadikan ukuran kehormatan. Menulis pada edisi perdana (1902) majalah pengobar ‘kemajuan’, Bintang Hindia, Abdul Rivai mulai memperkenalkan istilah ‘bangsawan pikiran’. Dikatakan, “Tak ada gunanya lagi membicarakan ‘bangsawan usul’, sebab kehadirannya merupakan takdir. Jika nenek-moyang kita keturunan bangsawan, maka kitapun disebut bangsawan, meskipun pengetahuan dan capaitan kita bagaikan katak dalam tempurung. Saat ini, pengetahuan dan pencapaianlah yang menentukan kehormatan seseorang. Situasi inilah yang melahirkan ‘bangsawan pikiran’.”

Tulisan seorang lulusan sekolah Dokter-Jawa ini, mewakili kegetiran anak-anak terdidik dari kalangan priyayi rendahan dan non-bangsawan. Terlalu naif buku-buku sejarah yang mengatakan bahwa sekolah di zaman kolonial hanya diperuntukan bagi kalangan bangsawan. “Kekuatan hegemonis,” ujar James C. Scott, “cenderung menciptakan kontradiksi yang memberi peluang bagi tampilnya hegemoni-tandingan.” Seperti itu jugalah kebijakan diskriminatif kolonial: memberi celah bagi munculnya kaum terpelajar dari kalangan rendahan.

Karena korp administrasi pribumi (pangreh praja) sebagai lambang kehormatan diperuntukkan bagi anak-anak priyayi tinggi, anak-anak dari kalangan ini cenderung memilih sekolah menak (ambtenar) yang disebut hoofdenschool (awal abad 20 menjadi OSVIA). Dalam pada itu, perluasan birokrasi dan ekspansi kapitalisme memerlukan tenaga-tenaga pertukangan. Mantri-mantri kesehatan diperlukan untuk mengobati buruh-buruh perkebunan, tenaga guru diperlukan untuk mendidik calon-calon tenaga pertukangan. Sekolah Dokter-Jawa (awal abad 20 menjadi STOVIA) dan sekolah guru (Kweekschool) semula dirancang untuk itu. Karena anak-anak priyayi tinggi jarang yang berminat, maka anak-anak priyayi rendahan dan orang-orang biasa diberi peluang masuk. Sejak akhir abad ke-19, anak-anak orang biasa yang ingin masuk ke STOVIA diperkenankan masuk ke sekolah dasar Eropa (ELS), sebagai syarat memasuki STOVIA.

Tetapi diskriminasi tidak sendirinya lenyap dengan menyandang ijazah. Gaji lulusan STOVIA, dengan masa studi 9 tahun, hanya sepertiga dari gaji lulusan OSVIA, dengan masa studi lima tahun. Dalam hal status sosial pun, jabatan Dokter-Jawa atau mantri kesehatan jangan harap bisa dihormati seperti jabatan pangreh praja. Situasi-situasi diskriminatif seperti inilah yang mendorong kaum terdidik dari keturunan priyayi rendahan dan non-bangsawan untuk berjuang memancangkan ‘pikiran’ sebagai tanda baru kehormatan sosial.

 

Sejak itu, ‘pikiran’ menjadi peta-jalan bagi ideal-ideal generasi selanjutnya. Memasuki dekade kedua abad ke-20, dengan dibukanya sekolah ala Eropa bagi penduduk bumiputera, seperti HIS (sekolah dasar), MULO (sekolah menengah pertama), dan AMS (sekolah menengah atas), orang-orang terdidik dari keturunan priyayi-rendahan dan non-bangsawan makin besar jumlahnya. Berpijak pada peta-jalan yang telah dipancangkan generasi sebelumnya, angkatan baru kaum terdidik begerak lebih maju dengan mencampakkan kata bangsawan yang mendahului kata pikiran. Seseorang menulis di Sinar Djawa (4 Maret 1914): “Dengan pergeseran waktu, telah muncul jenis bangsawan baru, yakni ‘bangsawan pikiran’. Namun jika bangsawan pikiran ini hanyalah kelanjutan dari bangsawan usul, maka perubahan dan pergerakan tak akan pernah lahir.”

 

Maka tanda baru segera dicipta, tanda yang sepenuhnya bebas dari imaji kebangsawanan, dan bekhidmat sepenuhnya pada pikiran. Tanda itu bernama ‘kaum terpelajar’ atau ‘pemuda-pelajar’, atau seringkali diungkapan dalam bahawa Belanda, ‘jong’. Dalam tanda dan peta-jalan seperti inilah generasi Sukarno, Hatta, Sjahrir dan Natsir dibesarkan.

 

Semua tokoh-tokoh ini lahir pada dekade pertama abad ke-20, dan semuanya tak bisa dikatakan sebagai anak-anak priyayi tinggi. Sukarno hanyalah anak priyayi-rendahan yang mujur bisa masuk ELS karena pertolongan seorang guru Belanda; Hatta adalah anak ulama-pedagang, yang beruntung bisa diterima di ELS karena kekayaan keluarganya; Sjahrir berlatar sedikit lebih baik, ayahnya seorang jaksa pribumi sehingga diterima di ELS; Keluarga Natsir lebih rendahan lagi, ayahnya hanyalah seorang jurutulis kontelir, yang membuatnya hanya diterima di HIS. Alhasil, mereka bisa memasuki pendidikan sistem Eropa, berkat kegigihan generasi sebelumnya dalam menciptakan tanda; tanda yang membuat Belanda terpaksa mengendurkan persyaratan keturunan.

 

Kebetulan juga, generasi ini merupakan buah pertama dari gelombang ‘pem-belanda-an (Dutchification) yang intens serta politik asosiasi yang dicanangkan oleh Snouck Hurgronje. Memasuki abad ke-20, bahasa dan budaya Belanda makin penting menyusul perluasan operasi perusahaan-perusahaan swasta Eropa, perluasan birokrasi dan institusi pendidikan, kemudahan hubungan antara Eropa dan Nusantara akibat dibukanya Terusan Suez (1869) serta munculnya arma-armada pelayaran swasta. Sejak itu, bahasa Belanda menggantikan bahasa lokal dalam pergaulan formal. Saat yang sama, politik asosiasi juga memperluas terpaan Barat terhadap kaum terdidik bumiputera. Politik ini bertujuan menciptakan negara Belanda dengan terdiri dari dua wilayah yang berjauhan, yang satu di Eropa Barat-Daya, yang lain di Asia Tenggara, namun secara spiritual saling berdekatan. Caranya, dengan mendidik anak-anak bumiputera secara Eropa.

 

Kedua hal ini memperluas akses kaum terdidik bumiputera terhadap pengajaran bahasa Belanda dan Eropa lainnya. Dengan bahasa sebagai kunci pembuka kepustakaan dunia, genenasi Sukarno mulai memasuki warga ‘respublica litteraria’ (republik kesusasteraan semesta), dan mampu berkenalan langsung dengan pemikiran dan wacana semasa tanpa perantara.

 

Di sinilah proses ‘mimikri’ itu menemukan katalisnya. Lewat studi dan bacaan, mereka memahami dan mereproduski subyek-subyek kolonial, atau pemikiran yang berkembang di tanah asal kaum penjajah. Saat yang sama, situasi diskriminatif yang dialaminya di tanah jajahan menyadarkan mereka akan kesenjangan yang lebar antara harapan dan kenyataan. Dengan senjata pengetahuan yang diperolehnya dari kaum penjajah, kini mereka bertekad untuk menghancurkan rumah kolonial.

 

Perjuangan selalu dimulai dari kerja wacana. Tanpa kata, perjuangan kehilangan arah. Seperti itu jugalah generasi Sukarno. Praksis wacana lewat kelompok studi dan kerja jurnalistik menjadi tahap awal dari perjuangan mereka. Sejak 1924, Hatta terlibat aktif di Perhimpunan Indonesia berikut jurnalnya Indonesia Merdeka. Pada 1926, Sukarno mendirikan Algemene Studieclub berikut jurnalnya, Indonesia Moeda. Saat yang sama ia juga aktif sebagai editor malajah SI, Bandera Islam (1924-1927). Seperti Hatta, Sjahrir aktif di Perhimpunan Indonesia, dan kelak berperan penting dalam jurnal Daulat Rakyat. Natsir mengikuti beberapa kelompok diskusi dan terlibat intens di Persatuan Islam. Sejak 1929 ia mulai menekuni kerja jurnalistik sebagai ko-editor dari jurnal Pembela Islam. Menulis adalah mencipta, dan mencipta selalu mensyaratkan membaca. Semakin banyak mencipta, semakin banyak membaca; semakin kaya bacaan, semakin kaya hasil penciptaan.

 

Bermula dari tanda, sejarah pemikiran dan kemerdekaan tercipta. Lantas, tanda apakah yang kita ciptakan pada awal abad ini? Inilah pertanyaan genting yang harus dicermati. Terdapat tanda-tanda bahwa ‘pikiran’ tak lagi menjadi ukuran kehormatan. Inteligensia dan politisi berhenti membaca dan mencipta, karena kepintaran kembali dihinakan oleh ‘kebangsawanan baru’ (kroni dan kekayaan).

 

Penaklukan daya pikir oleh ‘kebangsawanan baru’ membuat mindset kebangsaan kehilangan daya refleksivitasnya? Tanpa kemampuan refleksi diri, suatu bangsa kehilangan wahana pembelajaran untuk menakar, memperbaiki dan memperbaharui dirinya sendiri.

Tanpa kapasitas pembelajaran, bangsa Indonesia (secara keseluruhan) bergerak seperti zombie. Pertumbuhan penampilan fisiknya tak diikuti perkembangan rohaninya. Tampilan luar dari kemajuan peradaban modern segera kita tiru, tanpa penguasaan sistem penalarannya. Sebagai pengekor yang baik dari perkembangan fashion dunia, kita sering merasa dan bergaya seperti bangsa maju. Padahal, secara substantif, tak ubahnya bak Peterpan yang mengalami fiksasi ke fase “kanak-kanak” (jahiliyah). Bahkan bisa lebih buruk lagi. Dalam kasus strategi kebudayaan, kita cenderung mempertahankan yang buruk dan membuang yang baik.

Kian hari, penduduk kota-kota (metropolitan) di Indonesia kian terperangkap dalam jejaring keluhan. Bersama eskalasi pertumbuhan supermal yang dibangun di sembarang tempat, rongga-rongga ruang publik sebagai arena belajar kolektif, pertukaran pikiran, dan kreativitas budaya kian menyempit. Ruang publik, yang diidamkan oleh Habermas, sebagai arena perbincangan rasional, bebas dan sederajat tanpa terhambat oleh ketidaksetaraan dalam kuasa uang dan status, kian terpinggirkan oleh penetrasi kapital. Tanpa ruang publik yang sehat, kota-kota besar di Indonesia tak bisa tumbuh sebagai polis-polis berperadaban tinggi. Tetapi, berhenti sebagai “hutan” beton yang menjadi situs yang nyaman bagi perkembangbiakan apa yang disebut Machiavelli sebagai “kota korup” (citta corrottisima), atau apa yang disebut Al-Farabi sebagai “kota jahiliyah” (almudun al-jahiliyyah).

 

Di dalam kota jahil ini, meritokrasi digantikan oleh mediokrasi. Fenomena mediokrasi ini berakar dari apa yang disebut Frank Furedi (2004) sebagai ”the cult of philistism”, pemujaan terhadap budaya kedangkalan oleh perhatian yang berlebihan terhadap interes-interes material dan praktis. Dunia pendidikan sebagai benteng kedalaman ilmu mengalami proses peluluhan kegairahan intelektual, tergerus oleh dominasi etos manajerialisme dan instrumentalisme; suatu etos yang menghargai seni, budaya dan pendidikan sejauh yang menyediakan instrumen untuk melayani tujuan-tujuan praktis.

 

Orang-orang yang mengobarkan kegairahan intelektual berisiko dicap sebagai ’’elitis’, ’tak membumi’, dan ’marjinal’. Kedalaman ilmu dihindari, kedangkalan dirayakan. Sekolah-sekolah berlomba memberi kemudahan bagi orang-orang malas dan ”pecundang” dari kalangan atas, dengan memarjinalkan akses orang-orang rajin dan unggul dari kalangan bawah.

 

Tanpa kapasitas ilmu dan kedalaman pengetahuan, Indonesia tak memiliki fondasi daya saing. Apresiasi masyarakat terhadap ini bisa dibangkitkan dengan memancangkan kembali ”pikiran” sebagai ukuran kehormatan.

 

Transformasi Etos

Etos adalah karakter dan sikap dasar manusia terhadap diri dan dunianya. Ia merupakan aspek evaluatif yang memberi penilaian atas berharga tidaknya sesuatu serta memberi orientasi atas tindakan manusia, yang tercermin dalam sikap dan pilihan-pilihan yang dikembangkannya.

 

Etos pemuda selama ini kental berkarakter kekerasan dan ”kemalasan”, seperti tercermin dari munculnya berbagai laskar dan mentalitas ”pegawai”. Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, etos seperti itu harus ditransformasikan ke menjadi etos kerja dan prestasi sesuai dengan karakternya masing-masing.

 

Pergeseran etos dan karakter pemuda ini memerlukan proses persemaian dan pembudayaan dalam sistem pendidikan. Proses pendidikan sejak dini, baik secara formal, non-formal maupun informal, menjadi tumpuan untuk melahirkan manusia baru Indonesia dengan karakter yang kuat. Adapun karakter kuat ini dicirikan oleh kapasitas moral seseorang, seperti keterpercayaan dan kejujuran; kekhasan kualitas seseorang yang membedakan dirinya dari orang lain; serta ketegaran untuk menghadapi kesulitan, ketidakenakan dan kegawatan.

Singkat kata, kita perlu menggalakan pendidikan karakter. Yang dimaksud dengan pendidikan karakter di sini adalah suatu payung istilah yang menjelaskan berbagai aspek pengajaran dan pembelajaran bagi perkembangan personal. Beberapa area di bawah payung ini meliputi “penalaran moral/pengembangan kognitif”; “pembelajaran sosial dan emosional”, “pendidikan/kebajikan moral”; “pendidikan keterampilan hidup”, “pendidikan kesehatan”; “pencegahan kekerasan”; “resolusi konflik”, dan “filsafat etik/moral”. Seperti diindikansikan oleh ragam istilah yang berkaitan dengan itu, pendidikan karakter bersifat luas dalam cakupan dan sulit untu didefinisikan secara tepat.

Pendidikan karakter menggarap pelbagai aspek dari pendidikan moral, pendidikan kewargaan, dan pengembangan karakter. Sifatnya yang multi-faceted membuatnya menjadi konsep yang sulit untuk diberikan di sekolah. Setiap komponen memberikan perbedaan tekanan tentang apa yang penting dan dan apa yang semestinya diajarkan.

Pendidikan moral menitikberatkan dimensi etis dari individu dan masyarakat serta memeriksa bagaimana standar-standar kebenaran dan kesalahan dikembangkan. Agama dan filsafat menyediakan fondasi untuk diskusi-diskusi moral dan pertimbangan-pertimbangan etis tentang bagaimana restorasi nilai-nilai kebajikan berlangsung di lingkungan sekolah.

Pendidikan kewargaan (civic education) memberikan kesempatan bagi keterlibatan aktif dalam proses-proses demokratis yang berlangsung di sekolah dan komunitas. Basis pengetahuannya mencakup prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi yang dapat digunakan oleh siswa untuk memeriksa hak-hak sipil dan tanggung jawab mereka serta untuk berpartisipasi dalam komunitas lokal demi kebajikan bersama. Watak sipil, karakteristik warga negara yang baik dalam sistem demokrasi diamati dan ditekankan baik dalam pembelajaran di kelas maupun dalam aktivitas ekstra kurikuler.

Pengembangan karakter adalah suatu pendekatan holistik yang menghubungkan dimensi moral pendidikan dengan ranah sosial dan sipil dari kehidupan siswa. Sikap dan nilai dasar dari masyarakat diidentifikasi dan diteguhkan di sekolah dan komunitas. Pendidikan bersifat sarat nilai, karena masyarakat menentukan apa-apa yang akan dan tidak akan diteladani. Moral ditangkap (caught) bukan diajarkan (taught) dan kehidupan di ruang kelas jumbuh dengan makna moral yang membentuk karakter siswa dan perkembangan moral (Ryan, 1996: 75)

Dalam pendidikan karakter, komunitas sekolah mengidentifikasi nilai-nilai inti sekolah dan pekerjaan untuk mendidik dan meneguhkan nilai-nilai bersama dalam kehidupan siswa. Konsensus mesti dicapai untuk mengembangkan visi bersama tentang sifat-sifat karakter yang harus dipelihara. Sifat-sifat karakter ini harus merembesi lingkungan belajar siswa/mahasiswa baik dalam kelas, jalan masuk, gimnasium, kafetaria, lapangan olah raga dan tempat-tempat lainnya. Sifat-sifat karakter merupakan bagian dari tatanan komunitas secara keseluruhan dan stakeholders menyusun model dari perlaku yang diharapkan.

Pendidikan karakter seringkali diintroduksikan ke dalam kelas lewat studi tentang para pahlawan. Siswa memeriksa sifat-sifat karakter yang menjelma dalam diri para pahlawan itu. Studi seperti itu hanyalah bagian dari keseluruhan pendidikan karakter yang ditransformasikan menjadi etos komunitas sekolah. Pada intinya, untuk menanamkan nilai-nilai dasar, siswa harus bisa menemukan teladan yang baik dalam semua aspek kehidupan sekolah.

Thomas Lickona dalam buku terkenalnya, Educating for Character (1991), menyimpulkan bahwa pendidikan karakter adalah usaha sengaja untuk menolong orang agar memahami, peduli akan, dan bertindak atas dasar inti nilai-nilai etis. Ia menegaskan bahwa tatkala kita berfikir tentang bentuk karakter yang ingin ditunjukkan oleh anak-anak, teramat jelas bahwa kita menghendaki mereka mampu menilai apa yang benar, peduli tentang apa yang benar, serta melakukan apa yang diyakininya benar—bahkan ketika harus menghadapi tekanan dari luar dan godaan dari dalam.

Hal pokok yang perlu ditekankan dalam pendidikan karakter adalah pentingnya pertautan pengetahuan moral (moral judgement) dengan perilaku aktual (actual conduct) dalam situasi konkrit (moral situations). Adalah benar bahwa pengetahuan dan pemahaman moral adalah prasyarat bagi tindakan moral. Tidak seorangpun yang yang dapat bertindak atas dasar prinsip moral atau aturan tanpa terlebih dahulu memiliki kesadaran tentang hal itu. Masalahnya, keputusan moral sebagai tindakan aktual ditentukan dalam konteks situasi yang konkrit. Situasi moral yang berbeda bisa mempengaruhi keputusan tindakan moral yang berbeda.

Cacat terbesar dari pendidikan moral secara tradisional,” kata Norman J. Bull (1973), “adalah penekanannya pada pengajaran prinsip-prinsip moral secara tertutup, dengan sedikit rujukan pada situasi-situasi yang konkrit.” Hal ini mengabaikan kenyataan bahwa terdapat keumuman dan kekhususan dalam kehidupan moral. Oleh karena itu, siswa harus diperkenalkan dengan pengalaman konkrit tentang bagaimana mengaplikasikan prinsip-prinsip moralitas yang umum itu ke dalam situasi yang spesifik, agar mereka tidak terjebak ke dalam keputusan dan tindakan moral yang bersifat hitam-putih.

Akhirnya, patut dihayati nasihat Kidder yang menekankan pentingnya para pendidik untuk meyakini bahwa mereka, sebagai individu, sanggup membuat perbedaan. Beberapa orang yang pernah bangkit dari keterpurukan hidup seringkali menyebut perang penting seseorang, dan itu seringkali guru/dosen. Kekuatan dari keteladanan seseorang sungguh fenomenal.

Pendidikan Berorientasi Meritokrasi

Pendidikan karakter seperti telah diuraikan tadi baru merespon satu dimensi pembentukan karakter, yakni segi kepribadian yang terkait dengan kualitas-kualitas moral, seperti keterpercayaan dan kejujuran.

Masih ada dimensi lain dari karakter yang perlu juga diperhatikan dalam proses pendidikan, yakni kesadaran seseorang akan potensi dan kapasitasnya yang khas yang membedakan dirinya dari orang lain. Aktualisasi dari kesadaran ini adalah pemupukan keandalan khusus seseorang yang memungkinkannya memiliki daya tahan (ketegaran) dan daya saing dalam perjuangan hidup. Keandalan ini berkaitan dengan optimalisasi ragam pontensi insani dengan peneguhan sistem meritokrasi yang memuliakan ragam inteligensia manusia.

Dalam konteks ini, proses pendidikan terkait dengan budaya dan praksis demokrasi dalam skala makro kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahwa dalam sistem demokrasi proses perekrutan sumberdaya insani di segala lini idealnya tak bisa mengandalkan pada keturunan seperti dalam aristokrasi; tidak juga pada kekayaan bawaan seperti dalam plutokrasi; tetapi harus berjejak pada prestasi (merit) warga negara di segala bidang. Dengan kata lain, demokrasi menghendaki sistem rektrumen sumberdaya berdasarkan meritokrasi.

Meritokrasi merupakan solusi atas nepotisme, kelembaman kepemimpinan serta daya saing bangsa. Tentang hal ini, Inggris memberi contoh terbaik. Hingga abad ke-18, Inggris terkenal sebagai rumah nepotisme. Sebagai negeri yang tidak pernah dijajah, tidak pernah sepenuhnya kalah dalam perang, dan tidak pernah diguncang revolusi politik, Inggris tak pernah berjeda untuk membuat awalan segar (fresh start). Akibat ketiadaan disrupsi ini, masyarakat Inggris tetap bermental pedesaan jauh setelah 80 persen penduduknya tinggal di kota. Dalam mental pedesaan inilah feodalisme bertahan, bersekutu dengan nepotisme.

Beruntung, Inggris segera mendapat tekanan dari luar dan dalam. Tekanan dari luar datang dari persaingan dan perseteruan internasional. Peperangan antarbangsa, sebagai perwujudan sempurna kompetisi internasional, ternyata memberi desakan kuat bagi keharusan menghargai merit. Perang bukan saja mendorong penemuan teknologi, tetapi juga merangsang penggunaan sumber daya manusia secara lebih baik. Sejak Perang Dunia I, tes IQ diberlakukan guna merekrut personel-personel ketentaraan. Tantangan ini pada gilirannya mendorong reformasi di bidang pendidikan.

Dari dalam, tekanan muncul dari menguatnya aspirasi-aspirasi sosialis yang melancarkan serangan terhadap segala jenis pengaruh keluarga terhadap dunia kerja. Aspirasi sosialis mempercepat tumbuhnya organisasi berskala besar yang mendorong promosi atas dasar merit. Mereka juga menuntut kesetaraan lebih besar dalam akses ke dunia pendidikan, lewat gagasan ”universal education” yang memberi akses pendidikan dan materi pelajaran yang sama bagi setiap warga. Akhirnya, dalam melawan kepemimpinan konservatif, kaum sosialis mengidentifikasi kesetaraan dengan perluasan meritokrasi (Young, 1994).

Pengalaman Inggris mengisyaratkan pergeseran dari nepotisme ke meritokrasi memerlukan perjuangan kuasa. Ide-ide sosialistik dibutuhkan sebagai pendobrak ketimpangan masyarakat yang ditimbulkan keturunan maupun kepemilikan. Perjuangan ini harus dimulai sejak dini, dalam akses orang terhadap dunia pendidikan. Seperti kata Pierre Bourdieu (1988), pendidikan memberikan bukan sekadar skemata bagi perbedaan kelas dan prinsip fundamental bagi pemapanan tertib sosial, tetapi juga menjadi katalis bagi perjuangan kuasa yang kompetitif.

Pendidikan berorientasi meritokrasi harus menghilangkan diskriminasi manusia berdasar jenis inteligensia tertentu—yang membuat orang dengan inteligensia lain dianggap sampah masyarakat.

Demokrasi pendidikan harus memberi ruang aktualisasi bagi keragaman inteligensia (multiple-intelligences) manusia, yang meliputi kecerdasan linguistik, logik-matematik, spasial, musik, kinestetik, interpersonal dan intrapersonal (Gardner, 1993).

Orientasi pada pemuliaan ragam inteligensia mengandung konsekuensi bagi dunia pendidikan. Perlu ada perubahan pemahaman terhadap peserta didik. Bahwa sesungguhnya tidak ada manusia sampah. Yang ada adalah, setiap orang memiliki karakter dan potensi inteligensia yang berbeda-beda.

Oleh karena itu perlu ada perubahan sistem pengajaran dari ”class-centered school” (sekolah berorientasi kelas) menuju ”individual-centered school” (sekolah berorientasi individu). Kurikulum inti (core curriculum) dibuat lebih terbatas untuk memberi keleluasaan bagi individu untuk mengambil matapelajaran pilihan (elective) sesuai dengan minat dan bakatnya.

Konsekuennya fungsi guru/dosen bergeser dari peran tradisionalnya. Selain mengajar, guru/dosen harus berperan sebagai ‘spesialis penilai’ (assessment specialist) untuk memantau potensi dan kecenderungan masing-masing peserta didik; lalu berperan sebagai broker kurikulum yang membantu peserta didik memilih matapelajaran (student-curriculum broker); dan sekaligus menjadi broker yang menghubungkan siswa dengan komunitas yang lebih luas guna mendapatkan pengalaman belajar langsung dari dunia nyata (school-community broker). Akhirnya, guru/dosen juga harus diberi derajat kebebasan yang lebih besar untuk mengembangkan kreativitas dan inovasinya dalam proses pengajaran.

Alhasil, sekolah/universitas di masa depan dituntut untuk lebih menghargai keunikan dan otonomi individu serta mengembangkan iklim yang kondusif bagi pembentukan konsep diri yang positif. Pemuliaan terhadap aneka inteligensia dan pengembangan konsep diri yang positif ini bisa mendorong lahirnya manusia unggul di segala bidang dengan merit dan karakter yang tangguh. Yakni manusia yang memiliki keunggulan khas, dapat diandalkan, dan memiliki daya tahan dalam kesulitan dan persaingan.

Kelemahan Pendidikan Karakater di Indonesia

Dari tuntutan-tuntutan ideal dalam pendidikan karakter seperti yang dipaparkan di atas, menjadi terang peta bumi persoalan pendidikan karakter di tanah air ini.

Sejauh menyangkut pendidikan kepribadian/budi pekerti, cacat yang paling jelas adalah verbalisme dengan lalu lintas komunikasi satu arah. Aneka bentuk pendidikan budi pekerti diberikan secara terfragmentasi dalam bentuk pelajaran khsusus, seperti pendidikan moral pancasila, seraya dilupakan integrasinya ke dalam keseluruhan matapelajaran dan proses pembelajaran. Pendidikan melalui suatu sudut kurikulum ini pun diringkas ke dalam formula ”menu siap saji”, berupa rangkaian paket jadi yang memberi siswa sedikit pilihan dan menumpulkan kapasitas moral judgement-nya.

Guru/dosen juga cenderung mendedahkan prinsip-prinsip moral umum secara satu arah, tanpa melibatkan partisipasi siswa untuk bertanya dan mengajukan pengalaman empiriknya. Pengajaran moral/budi pekerti dilakukan secara terisolasi dengan tidak memberikan wahana kepada siswa suatu pengalaman terstuktur untuk menghubungkan moral judgment dan moral situations yang dihadapinya.

Sejauh menyangkut proses pendidikan yang berorientasi pemuliaan aneka potensi insani, arus demokratisasi yang berhembus bersama era reformasi ternyata tidak seiring dengan meritokrasi. Yang terjadi malahan sebaliknya, yakni fenomena mediokrasi, berupa peluluhan standar-standar keunggulan di segala bidang demi memberi tempat yang luas bagi orang rata-rata.

Diskriminasi manusia atas dasar inteligensia juga begitu nyata di sini. Sistem penjurusan dan ujian nasional dibuat dengan menempatkan keunggulan dalam jenis inteligensia tertentu (terutama logik-matematik) sebagai ukuran utama untuk menempatkan orang sebagai warga negara kelas satu dan kelas dua. Pluralitas Indonesia dengan segala pluralitas potensi dan preferensi insaninya diabaikan oleh sentralisasi birokrasi pendidikan dalam budaya nir-demokratis dan involusi gagasan yang terus bertahan.

Dengan kegagalan yang nyata pada dua dimensi pendidikan karakter itu, nama Indonesia terkenal di pentas dunia karena kisah yang buruk: bangsa korup dengan moralitas yang lembek serta kapasistas daya saingnya yang terus merosot dalam kompetisi antar bangsa.

Orang-orang harus dibangunkan. Kesadaran harus dihidupkan. Kejatuhan politik cuma kehilangan penguasa; kejatuhan ekonomi, cuma kehilangan sesuatu. Tapi kalau kejatuhan karakter, suatu bangsa kehilangan segalanya. Saatnya memperhatikan dan memperbaiki pendidikan karakter.

Penutup

Telah berlalu masa yang panjang ketika kacang melupakan kulitanya, Indonesia menyangkali daya mudanya. Indonesia kehilangan elat vitalnya, karena potensi kaum muda dimarjinalkan oleh penuaan dunia politik.

Mesin dan visi tua akan sulit bersaing dalam pacuan kompetisi antarbangsa yang kian sengit. Perlu darah segar dengan gagasan progresif agar bangsa ini bisa meraih kembali kehormatannya di pentas dunia.

Upaya penemuan kembali (reinventing) Indonesia harus sejalan dengan upaya pemudaan kembali (rejuvenating) Indonesia. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan transformasi paradigmatik dalam kebudayaan. Strategi kebudayaan harus melakukan reorientasi pada dimensi mitos, logos dan etos. Kepercayaan kembali pada potensi kaum muda sebagai agen perubahan, pengukuhan kembali ilmu sebagai ukuran kehormatan, serta pemupukan etos kerja lewat pendidikan karakter yang memuliakan akhlak dan meritokrasi berbasis aktualisasi ragam kecerdasan insani.

Dengan cara itu, Indonesi bisa menatap masa depan dengan penuh optimisme. Semoga!

Rujukan

Armstrong, K. 2006, The Great Transformation: The World in the time of Buddha, Socrates, Confucius and Jeremiah, Atlantic Books, London.

Bourdieu, P. 1988, Homo Academicus, terj. Peter Collier, Polity Press, Cambridge.

Bull, N. J. 1973, Moral Education, Routledge & Kegan Paul, London.

Furedi, F. 2004, Where have all the intellectuals gone?, Continuum, London.

Gardner, H. 1993, Multiple Intelligences: A Reader, BasicBooks, New York.

Kidder, K. 1995, How Good People Make Tough Choices, Morrow, New York

Lickona, T. 1991, Educating for character, Bantam Books, New York.

Ryan, K. 1996, “Character Education in the United States”, Journal For A Just And Caring Education, No. 2 (January 1996), pp. 75-84.  

Young, M. 1994, The Rise of the Meritocracy, Transaction Publishers, London.

 

 

 

He is Malaka..

tan malaka putra minangkabau (paling kiri)How can we fly with the broken wings…

Tan Malaka,

Manusia ideal memiliki tiga aspek: kebenaran, kebajikan, dan keindahan. Dengan perkataan lain: pengetahuan, akhlaq, dan seni. Menurut fithrahnya dia adalah khalifah Allah. Dia adalah kehendak yang komit dengan tiga macam dimensi: kesadaran, kemerdekaan, dan kreativitas Pejuang sering muncul dari kalangan rakyat jelata yang mempunyai kecakapan berkomunikasi dengan rakyat untuk menciptakan semboyan-semboyan baru, memproyeksikan pandangan baru, memulai gerakan baru, dan melahirkan energi baru ke dalam jantung kesadaran masyarakat. Gerakan mereka adalah gerakan revolusioner mendobrak, tetapi konstruktif. Dari masyarakat beku menjadi progresif, dan memiliki pandangan untuk menentukan nasibnya sendiri. Seperti halnya para nabi, rausyanfikr tidak termasuk golongan ilmuwan dan bukan bagian dari rakyat jelata yang tidak berkesadaran dan mandek. Mereka individu yang mempunyai kesadaran dan tanggung jawab untuk menghasilkan lompatan besar 

Mereka yang berjuang tanpa ideologi dan keikhlasan akan jatuh ke dalam ketidakbermaknaan atas karya-karya dan jerih payah yang mereka kerjakan, tanpa suatu misi tertentu, motivasi yang hakiki, serta harapan yang lebih besar untuk mereka dapatkan dari sekedar uang, privelese, dan penghargaan oleh manusia. (Syariati)

 Selamat Jalan Tan Malaka

Tulisan Sebelumnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.