Be
lajar Memahami Aborsi
Oleh : Hariqo Wibawa Satria*
Untuk sampai pada kesimpulan, apakah sebuah perbuatan halal atau haram (Agama), Bahaya atau tidak (kesehatan), legal atau illegal (hukum), dibutuhkan kajian mendalam. Sehingga kesimpulan apapun yang merupakan out-put kajian tersebut mampu memberikan pencerahan bagi semua pihak. Kebiasaan reaktif dalam mengambil kesimpulan, akan menghilangkan rasa ingin tahu kita terhadap sesuatu tersebut. Hal ini disebabkan karena kita sudah terlanjur memberikan vonis, ditambah lagi kecenderungan untuk mempertahankan pendapat masih dominant dalam budaya kita.
Aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan). Dalam prakteknya aborsi tidak hanya dilakukan untuk menyelamatkan jiwa calon ibu, tapi juga atas permintaan si calon ibu karena tidak menginginkan anak. Dua hal ini merupakan hal yang jauh berbeda. Aborsi yang dilakukan untuk menyelamatkan jiwa calon ibu bisa saja dilakukan, jika memang ada indikasi jika kehamilan diteruskan akan membahayakan jiwa si calon Ibu.
Ahli kesehatan Laily Hanifah menyatakan aborsi bisa dilakukan dengan beberapa syarat : 1. Usia kandungan dibawah 12 minggu, 2. Di rumah sakit yang ditunjuk Ahli kesehatan, 3. Dilakukan oleh dokter yang bersertifikat, 4. Konseling pra dan pasca aborsi, 5. Biaya yang terjangkau. Dari 5 syarat aborsi ini setidaknya kita bisa lebih memahami tidak selamanya aborsi identik dengan pembunuhan.
Dari sisi hukum kita bisa melihat Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum. Sampai saat ini masih diterapkan. Akan tetapi Hal ini dijelaskan lebih jauh dalam Undang-undang No. 23/1992 pasal 15 ayat 1 sebagai berikut. “Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya” dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Dari paparan diatas, setidaknya sudah ada titik terang untuk menilai status aborsi ini. Penulis lebih cenderung melihat hal ini bukan dari sudut pandang agama, hukum, atau kesehatan, tapi dari sisi keadilan untuk perempuan itu sendiri. Kajian akan lebih maju juga berangkat dari adil atau tidaknya perlakuan bagi perempuan sebagai objek utama dalam kajian aborsi. Perempuan yang melakukan aborsi karena memenuhi 5 syarat diatas tentu harus dimaklumi oleh masyarakat, dan sebaliknya perempuan yang melakukan aborsi karena pergaulan bebas tentu layak mendapatkan sanksi hukum, karena sama saja dengan pembunuhan (criminal).
Dalam beberapa kasus yang dengan mudah kita akses dari media, aborsi lebih banyak dilakukan karena KTD (kehamilan tidak diinginkan), seperti karena perkosaan, pergaulan bebas, incest (hubungan seksual dengan saudara sedarah). Hal inilah yang jadi perdebatan sengit dalam kasus aborsi, padahal jika kita mau jujur masalah ini harus kita letakkan pada wilayah yang berbeda, sehingga solusinyapun tidak harus sama. Menurut hemat penulis tindakan preventif harus lebuh dikedepankan dalam kajian ini, ketimbang kajian tentang aborsi itu sendiri.
Tindakan preventif mencegah perkosaan, pergaulan bebas, dan penyebab KTD lainnya tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Tapi harus melibatkan Negara, media massa, ulama, keluarga, lingkungan. Akan tetapi titik tekannya tentu lebih kepada Negara sebagai institusi tertinggi yang bertanggungjawab penuh atas keselamatan warganya. Bebagai produk hukum juga harus lebih tegas dalam menyikapi berbagai kasus kekerasan seksual terhadap wanita, masih sering kita dengar pelaku perkosaan yang hanya dihukum 2-3 tahun, padahal pemerkosaan massal sudah jelas bisa merusak alat produksi wanita dan menyebabkan cacat fisik dan mental seumur hidup.
Selanjutnya hal lain yang menjadi perdebatan adalah pengguguran kandungan. Hal ini masuk dalam kategori aborsi atau tidak?. Alasan utama pengguguran kandungan selama ini adalah untuk menekan kematian ibu saat melahirkan. Alasan ini tentu mudah dipatahkan, karena pemerintahlah seharusnya yang harus meningkatkan tingkat pelayanan kesehatan. Sebagaimana kita ketahui tidak semua ibu hamil mendapatkan konseling yang sama disaat masa kehamilan, dan tidak semua ibu hamil melahirkan dengan standarisasi kesehatan yang baik.
Masalah kesehatan di Indonesia setali tiga uang dengan masalah pendidikan yaitu pelayanan kesehatan yang baik hanya bisa dinikmati oleh kalangan menengah keatas. Kesehatan memang masih merupakan barang yang sangat mahal dinegeri ini, maka bisa dipastikan Ibu-ibu yang meninggal saat melahirkan pastilah mereka yang tidak mendapatkan layanan konseling memadai disaat masa kehamilan. Alasanya pastilah biaya. Oleh karena itu disamping kepastian hukum untuk aborsi, pemerintah juga harus memberikan jaminan kesehatan gratis untuk seluruh warganya, Titik tekannya disini adalah pemeritah daerah yang bersangkutan.
saya sendiri bingung, kalo aborsi dilarang, lantas banyak juga kejadian ibu muda yang menghilangkan nyawa anaknya, karena takut sanksi sosial dari masyarakat.
apakah aborsi setelah menikah dengan alasan ekonomi yg belum mencukupi untuk kehidupan itu di legal kan???
dimana kita bisa mendapatkan informasi syarat2 aborsi yg legal dan dimana kita dapat melakukan aborsi dengan legal
terima kasih